AJI JEMBER DESAK KEPOLISIAN USUT TUNTAS KASUS DUGAAN PEMERASAN OLEH 2 TERSANGKA BERKEDOK WARTAWAN

AJI JEMBER DESAK KEPOLISIAN USUT TUNTAS KASUS DUGAAN PEMERASAN OLEH 2 TERSANGKA BERKEDOK WARTAWAN

AJI JEMBER DESAK KEPOLISIAN USUT TUNTAS KASUS DUGAAN PEMERASAN OLEH 2 TERSANGKA BERKEDOK WARTAWAN

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember angkat suara pasca penangkapan 2 tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan pemerasan berkedok profesi wartawan. Ketua AJI Jember, Ira Rachmawati, dalam rilisnya pada Rabu (16/6/2021), menegaskan bahwa pihaknya mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Karena dikhawatirkan akan ada korban atau pelaku lain dengan modus yang sama.

Menurut Ira, setiap jurnalis selalu terikat dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang cukup ketat. Sehingga cara kerja jurnalis sangat jauh berbeda dengan pihak-pihak yang melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan profesi wartawan. Seperti dalam KEJ pasal 1, ditegaskan jika wartawan tidak boleh beritikad buruk dalam melakukan peliputan. Artinya, wartawan tidak boleh memiliki niat secara sengaja untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Ira melanjutkan, saat meliput, jurnalis tidak boleh masuk dalam ranah privasi seseorang. Jurnalis yang profesional digaji oleh medianya, bukan dengan cara meminta kepada narasumber. Hal ini tertuang dalam KEJ pasal 2 yang mengatur wartawan harus menempuh cara yang profesional dalam melakukan peliputan. Sehingga saat melakukan wawancara, harus secara patut dan tidak dengan mengancam. Tidak hanya berbekal kartu pers yang bisa dicetak dimana-mana, kemudian bisa melakukan perbuatan semena-mena seperti pengancaman.

Maka Ira menilai, pihak yang melakukan pemerasan itu tidak bisa berlindung dengan menggunakan dalih kebebasan pers ataupun Undang-undang pers. Namun, kasus tersebut masuk pidana murni sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Diketahui baru-baru ini, polisi mengamankan 2 pria berinisial M-A (50), warga Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang dan M-E (35), warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari. Tersangka diduga melakukan aksi pemerasan dengan berkedok profesi wartawan. Hal ini terungkap setelah korban melaporkan tindakan para tersangka ke kepolisian. Kasus itu berawal dari korban yang dituding telah melakukan perselingkuhan. Kemudian tersangka M-A meminta uang sebesar Rp 17 juta sebagai imbalan untuk tidak diekspos ke media.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 unit Mobil Escudo, 3 ponsel, uang tunai Rp 2 juta dan 2 ID card Wartawan Media Online Ekspresi atas nama kedua tersangka. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Atas tindakannya, kedua tersangka bisa dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

Berdasarkan penelusuran K Radio, media online yang tertera pada ID card para tersangka, ternyata tidak terdaftar dalam data perusahaan pers di Dewan Pers.(dna)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B