AKTIVIS GENDER JEMBER: PEREMPUAN JANGAN MAU DINIKAHI SECARA SIRI

AKTIVIS GENDER JEMBER: PEREMPUAN JANGAN MAU DINIKAHI SECARA SIRI

AKTIVIS GENDER JEMBER: PEREMPUAN JANGAN MAU DINIKAHI SECARA SIRI

Aktivis gender dari LBH Jentera, Yamini kembali mengingatkan para perempuan agar tidak terbujuk tawaran nikah siri. Hal itu disampaikannya menyikapi 2 kasus yang terjadi di Jember dan Jakarta terkait nikah siri baru-baru ini.

Menurut Yamini, dalam pernikahan siri, pihak yang paling rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga adalah perempuan dan anak. Istri siri berada dalam posisi lemah ketika terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, anak dari hasil pernikahan siri akan kesulitan mengurus dokumen dan hak waris.

Yamini menyampaikan, secara teori, Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PDKRT) sebenarnya bisa diterapkan bagi istri siri yang menjadi korban kekerasan oleh pasangannya. Namun dalam praktiknya, penyidik akan meminta bukti legalitas tentang hubungan pernikahan di antara keduanya. Hal itulah yang sulit dipenuhi.

Tak hanya Yamini, berbagai pihak terus mengkampanyekan agar perempuan menolak ketika akan dinikahi secara siri. Nikah siri sering menjadi modus dalam praktik poligami yang justru menjadi pintu masuk terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Baik bagi istri pertama maupun istri kedua.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Jember mengamankan seorang pria asal Kecamatan Kalisat atas laporan mantan istri sirinya. Pria 31 tahun itu dilaporkan karena mengambil anak kandungnya yang masih berusia 7 bulan, tanpa seizin mantan istri siri. Ia pun terancam dijerat pasal penculikan anak. Sementara kasus lain, yakni ayah seorang ustadz selebgram, juga dilaporkan melakukan pelecehan dan KDRT oleh istri sirinya.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B