Pengalokasian hibah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) di Kabupaten Jember dinilai belum proporsional. Hal itu dikatatakan Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Jember, David Handoko Seto, Selasa (25/7/23).
Menurutnya, melihat dari peruntukannya seharusnya tidak masuk untuk bidang pendidikan. Namun tahun 2023 ini, bidang pendidikan di Jember mendapat alokasi DBHCT sebesar Rp 9 miliar.
David berpendapat, karena DBHCHT berasal dari tembakau, maka sebagian besar alokasi seharusnya diarahkan untuk bidang pertanian utamanya petani tembakau.
Lebih lanjut, pihaknya akan melihat besaran porsi serta mekanisme bagi hasil menurut ketentuan perundangan. Bila dana itu diserahkan kemudian dikelola Pemkab Jember secara gelondongan, DPRD akan terus mendorong agar alokasi hibah DBHCHT untuk bidang pertanian mendapat porsi yang lebih besar.
Menurut ketentuan Kemendagri, pembagian DBHCT komposisinya 30 persen untuk Propinsi penghasil, 40 persen untuk Kabupaten/Kota penghasil, dan 30 persen untuk Kota/Kabupaten lainnya.
Sementara peruntukannya ditentukan 50 persen untuk mendanai program Jaminan Kesehatan Nasional. Sisanya 50 persen digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungam sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.