ANGGOTA DPRD JEMBER, IMRON BAIHAQI DIVONIS 1 BULAN PENJARA ATAS KASUS PEMUKULAN KETUA RT

ANGGOTA DPRD JEMBER, IMRON BAIHAQI DIVONIS 1 BULAN PENJARA ATAS KASUS PEMUKULAN KETUA RT

ANGGOTA DPRD JEMBER, IMRON BAIHAQI DIVONIS 1 BULAN PENJARA ATAS KASUS PEMUKULAN KETUA RT

Anggota DPRD Jember, Imron Baihaqi terbukti bersalah telah melakukan pemukulan terhadap seorang Ketua RT di Kelurahan Slawu, Kecmatan Patrang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember pun menjatuhkan vonis 1 bulan penjara pada Minggu (1/8/2021) lalu. Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jember, Agus Budiarto saat dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat (6/8/2021), membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, vonis 1 bulan hukuman penjara itu telah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya juga memastikan bahwa Kejari Jember telah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi melalui pesan WhatsApp menyatakan, pihaknya belum menerima surat resmi dari Pengadilan Negeri Jember terkait putusan inkrah dalam kasus yang menjerat anggotanya. Jika pihaknya sudah menerima surat resmi dari PN Jember, maka akan segera mendiskusikan hal tersebut bersama Tenaga Ahli DPRD.

Diberitakan sebelumnya, Imron Baihaqi dilaporkan atas dugaan penganiayaan, yakni melakukan pemukulan pada Ketua RT 04 RW 13 Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, Dodik Wahyu Rianto pada 31 Januari lalu. Penyebabnya, Imron tidak terima dengan teguran Dodik yang menyebutnya mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi di lingkungan Perum Bernady Land Cluster Gardenia.

Kasus ini pun dibawa ke jalur hukum dan sidang perdananya dilakukan pada 9 Juni 2021. JPU menuntut terdakwa dengan 1 bulan penjara dan dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jember.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B