ANTISIPASI JERATAN PINJAMAN ONLINE DENGAN MANAJEMEN DIRI DAN FINANSIAL YANG BAIK

ANTISIPASI JERATAN PINJAMAN ONLINE DENGAN MANAJEMEN DIRI DAN FINANSIAL YANG BAIK

ANTISIPASI JERATAN PINJAMAN ONLINE DENGAN MANAJEMEN DIRI DAN FINANSIAL YANG BAIK

Baru-baru ini ada berita mengenai tewasnya seorang perempuan berinisial E-R (23), warga Kecamatan Balung. Korban ditemukan gantung diri di rumahnya pada Jumat (20/8/2021) lalu, didugan karena terjerat pinjaman online(pinjol). Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian saat mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi, korban diduga mendapatkan sejumlah pesan bernada ancaman dan teror dari pihak penagih utang.

Di satu sisi, pinjol bisa menjadi peluang bagi masyarakat yang sulit memperoleh pinjaman dari lembaga jasa keuangan formal. Namun tak jarang, iming-iming dana yang dapat dicairkan dengan cepat, membuat sejumlah orang terjebak dalam hutang bahkan terjerat pinjol ilegal.

Menanggapi hal itu, Psikolog Universitas Muhammadiyah Jember, Nuraini Kusumaningtyas menyampaikan, banyak masyarakat yang berharap mendapatkan solusi dari pinjol. Tapi akhirnya justru membuat masalah semakin runyam akibat lilitan utang.

Menurut Tyas, kondisi ekonomi sangat berhubungan dengan kondisi emosional seseorang. Seseorang yang terlilit utang, akan bekerja lebih keras dan menghadapi tekanan. Jika orang tersebut tidak memiliki mental yang kuat, maka akan menjadi sumber stres. Bahkan tidak menutup kemungkinan, membuat mereka depresi dan berujung untuk mengakhiri hidup.

Tyas menganjurkan masyarakat belajar merencanakan finansial dengan baik. Caranya dengan membuat skala prioritas, membedakan kebutuhan dan keinginan. Hal itu untuk meminimalisir pengeluaran yang tidak perlu. Selain itu yang tidak kalah penting adalah manajemen diri untuk meminimalisir stres. Masyarakat yang memiliki utang, sebaiknya segera dilunasi agar tidak menjadi sumber stres.

Sementara itu, Kasubag Pengawasan IKNB dan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, Aditia Soelaksono, mengingatkan masyarakat bahwa tidak semua pinjol ilegal. Ada juga yang sudah terdaftar dan berizin OJK. Dalam melakukan pinjaman, masyarakat perlu memperhatikan 3 hal, yakni mengenali kebutuhan dan produk yang sesuai kebutuhan, mengenali manfaat serta risikonya.

Aditia mengaku, hal yang paling sering dilupakan oleh masyarakat adalah memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ia mengenalkan prinsip 2L, yaitu legal dan logis. Pastikan penyelenggara pinjaman telah berizin serta produk yang ditawarkan masuk akal. Untuk mengetahui legalitas pinjol,masyarakat bisa mengecek melalui kontak di 157 atau WA 081-157-157-157.

Bagi masyarakat yang terlanjut terjerat utang, Aditya meminta masyarakat segera melunasi. Dan jika penyelenggara terbukti ilegal, diharapkan segera lapor. Jika mendapat teror, segera lakukan pemblokiran dan jika mendapatkan ancaman, segera laporkan ke pihak berwenang.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B