BAHAS PERDA SAMPAH, DLH DAN DPRD JEMBER SEPAKAT BANK SAMPAH BISA AJAK MASYARAKAT PROAKTIF KELOLA SAMPAH

BAHAS PERDA SAMPAH, DLH DAN DPRD JEMBER SEPAKAT BANK SAMPAH BISA AJAK MASYARAKAT PROAKTIF KELOLA SAMPAH

BAHAS PERDA SAMPAH, DLH DAN DPRD JEMBER SEPAKAT BANK SAMPAH BISA AJAK MASYARAKAT PROAKTIF KELOLA SAMPAH

Bank sampah selama ini dinilai belum optimal untuk mengatasi permasalahan sampah di Jember. Alasannya, tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang mendukung tentang pengolahan sampah. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jember, Eko Heru Sunarso, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (6/10/2021).

Sesuai agenda, RDP bersama Komisi A DPRD Jember tersebut membahas tentang pengoptimalan bank sampah yang ada di Jember. Heru menyebut, permasalahan sampah di Jember merupakan hal yang krusial. Sehingga perlu ada perhatian lebih dalam pengelolaannya. Salah satunya dengan bank sampah. Naskah akademik terkait bank sampah sebenarnya sudah ada sejak 2019, namun tidak ditindaklanjuti. Maka dalam rancangan Perda tahun ini, naskah akademik bank sampah kembali dimasukkan dengan beberapa revisi.

Heru melanjutkan, pihaknya berharap, melalui Perda yang memuat soal bank sampah, pemerintah tidak menjadi one man show dalam mengatasi permasalahan sampah. Namun bisa mengajak masyarakat proaktif dalam melakukan pengelolaan sampah. Sehingga, sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), merupakan sampah residu yang tidak bisa diolah lagi.

Saat ini menurut Heru, terdapat sekitar 39 bank sampah yang memiliki SK dan tersebar di Kabupaten Jember. Nantinya tiap Desa/Kelurahan wajib memiliki bank sampah unit untuk mengolah sampah. Selain itu, juga tersedia bank sampah induk di Kabupaten.

Senada dengan DLH, Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, mengatakan bank sampah memberikan kesempatan bagi masyarakat berperan aktif dalam pengolahan sampah. Tidak hanya berhenti pada kesadaran masyarakat dalam mengolah sampah, namun juga diharapkan menjadi nilai ekonomis bagi masyarakat. Pihaknya berharap, pemerintah daerah bisa memberikan fasilitas untuk masyarakat dalam pembentukan bank sampah ke depan.

Diberitakan sebelumnya, Kabupaten Jember menjadi satu-satunya daerah di Jawa Timur yang belum memiliki Perda terkait sampah. Hal itu menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir, karena meningkatnya produksi sampah yang tidak seimbang dengan usaha pengelolaannya. Di tahun 2021, pengelolaan sampah menjadi 1 dari 5 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Jember dalam rapat paripurna bersama DPRD pada akhir September lalu. Harapannya Perda tersebut bisa segera disahkan tahun ini, dan pengolahan sampah secara optimal bisa dilakukan di tahun 2022.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B