ABH (Anak Berhadapan Hukum) merupakan istilah untuk pelaku kejahatan yang dilakukan oleh anak yang berumur di bawah 18 tahun. Menurut UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pegadilan Anak, pelaku tindak pidana anak usia hingga 18 tahun diperlukan tata cara pengadilan sendiri. Artinya tidak disamakan dengan peradilan orang dewasa. Sehingga ABH tidak akan diberikan hukuman pidana namun dilakukan pembinaan. Bengkel jiwa menjadi salah satu lembaga di Jember yang memberikan pembinaan kepada ABH.
Agus Wahyu, pendiri Bengkel Jiwa kepada K Radio Kamis (26/1/23) mengatakan, anak-anak yang masuk ke Bengkel Jiwa merupakan pelaku kejahatan sosial seperti penyalahgunaan okerbaya, pelecahan seksual hingga kekerasan. Mulai periode 2019 hingga 2022 setidaknya ada 29 ABH yang dibina di Bengkel Jiwa.
Agus meceritakan, ada 2 cara yang dilakukan Bengkel Jiwa untuk menangani ABH. Yakni dengan cara fisik dan rohani. Fisik dengan olahraga dan rohani dengan bimbingan agama. Kedua cara tersebut jika dilakukan secara bersamaan diyakini lebih cepat menyembuhkan psikologis ABH. Bengkel Jiwa juga memberikan pelatihan-pelatihan yang diinginkan anak, seperti bengkel, menjahit dan seni kayu.
Agus menambahkan, anak-anak yang masuk ke Bengkel Jiwa ini sudah mendapat keputusan hukum melalui pengadilan dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara. Di tempat ini juga ada tim advokad atau pengacara anak gratis. Tujuannya untuk membantu anak-anak yang masih menjalani proses hukum.
Ia menegaskan jika Bengkel Jiwa ini bukan penjara, lembaga ini dibentuk untuk menyadarkan anak-anak yang pernah melakukan tindak pidana agar kembali ke jalan yang benar. Orang tua atau saudara juga diberi izin untuk menjenguk setiap 1 Minggu sekali. Keberadaan Bengkel Jiwa ini untuk mematahkan stigma di masyarakat, bahwa ABH juga bisa berubah. Anak-anak tersebut harus dirangkul agar bisa menjadi anak yang baik. Bahkan untuk anak-anak yang putus sekolah pihaknya juga mengupayakan kelanjutan pendidikannya. (raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.