BUPATI JEMBER HENDY SEBUT PERSOALAN DANA COVID-19 RP 107 MILIAR SULIT DISELESAIKAN SESUAI DEADLINE

BUPATI JEMBER HENDY SEBUT PERSOALAN DANA COVID-19 RP 107 MILIAR SULIT DISELESAIKAN SESUAI DEADLINE

BUPATI JEMBER HENDY SEBUT PERSOALAN DANA COVID-19 RP 107 MILIAR SULIT DISELESAIKAN SESUAI DEADLINE

Dana Rp 107 miliar dari anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 yang dipersoalkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan sulit diselesaikan sesuai deadline. Hal ini disampaikan Bupati Jember, Hendy Siswanto, saat ditemui di sela-sela rapat paripurna DPRD Jember pada Selasa (22/6/2021).

Seperti diketahui, BPK menilai bahwa dana yang dianggarkan di masa pemerintahan Bupati Faida itu, tidak bisa dipertanggungjawabkan dan harus segera diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari. Hendy menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi terkait penyelesaian permasalahan tersebut kepada DPRD Jember dan juga BPK.

Sesuai aturan, pekerjaan yang dibayarkan berdasarkan anggaran refocusing 2020, harus sudah selesai dikerjakan sebelum 30 Desember 2020. Oleh karena itu, Hendy menyatakan akan menolak jika pekerjaan itu diselesaikan melewati batas waktunya. Ia berkomitmen akan mengikuti aturan yang berlaku terkait pembayaran proyek penanganan Covid-19 kepada pihak ketiga.

Lebih lanjut, Hendy mengungkapkan, ada sekitar 33 pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang sudah dimintai klarifikasi oleh BPK terkait anggaranRp 107 Miliar dana refocusing Covid-19 yang dinilai bermasalah tersebut. Dari jumlah tersebut, sekitar 9 – 10 orang merupakan pejabat yang bertanggungjawab secara langsung saat pencairan anggaran di masa akhir pemerintahan Faida.

Hendy juga mengaku akan mengikuti sepenuhnya arahan BPK saat menyerahkan laporan pertanggungjawaban penyelesaian pada deadline 60 hari yang ditetapkan. Termasuk kemungkinan proses hukum pidana terkait dana miliaran rupiah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B