Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama beberapa bulan terakhir berdampak pada berbagai hal. Tak terkecuali capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember, salah satunya di sektor pajak. Hal itu diungkapkan oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto pada Selasa (31/8/2021) saat ditemui usai Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Penyampaian Nota Pengantar Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember Tahun 2021 - 2026 di Gedung DPRD Jember.
Hendy menyadari selama pandemi Covid-19 banyak masyarakat yang terdampak, sehingga kesulitan untuk membayar pajak. Namun, pihaknya terus berupaya agar PAD bisa meningkat dari sektor perpajakan. Upaya yang dilakukan dengan memberikan kebijakan relaksasi pajak di tengah pandemi Covid-19.
Dalam kebijakan tersebut, terdapat kelonggaran bagi wajib pajak, dimana keterlambatan pembayaran tidak akan dibebani denda hingga 31 Desember 2021. Kebijakan itu berlaku untuk semua jenis pajak daerah dan piutang pajak tahun 2021 dan tahun sebelumnya.
Hendy berharap dengan memperkuat penerimaan pajak tahun ini, bisa meningkatkan PAD Kabupaten Jember. Selain itu, pihaknya tetap harus mengukur kekuatan fiskal di Jember. Kebijakan yang berkaitan akan direncanakan secara bertahap, karena masih ada tugas proyek multi-years yang pihaknya targetkan.
Diberitakan sebelumnya, realisasi PAD Kabupaten Jember tahun anggaran 2020 belum mencapai target. Dari target PAD Rp 660,36 miliar, hanya terealisasi Rp 593,18 miliar.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.