DIKAWAL 4 AJUDAN, PEJABAT KEUANGAN PEMPROV DKI DATANG PENUHI PEMERIKSAAN

DIKAWAL 4 AJUDAN, PEJABAT KEUANGAN PEMPROV DKI DATANG PENUHI PEMERIKSAAN

DIKAWAL 4 AJUDAN, PEJABAT KEUANGAN PEMPROV DKI DATANG PENUHI PEMERIKSAAN

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumatri datang memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia datang mengenakan kemeja berwarna putih dan dikawal 4 ajudan pada Senin (20/9/2021) sekitar pukul 10.05 WIB.

KPK rupanya masih terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur oleh Pemprov DKI Jakarta tahun 2019. Tersangkanya yakni mantan Direktur Perumda PT Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Tim Penyidik terus memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka. Di antaranya memeriksa Edi Sumatri dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun saat masuk ke dalam lobby ruang tunggu, Edi enggan berkomentar. Ia pun sempat menunggu di lobby KPK sambil berbincang ditemani anak buahnya untuk menunggu panggilan dari petugas. Sekitar 20 menit menunggu, akhirnya seorang petugas menghampiri Edi dan memintanya masuk ke lantai 2 ruang pemeriksaan.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Edi mengaku hanya berada di dalam selama setengah jam. Ia pun tidak banyak bercerita seputar pemeriksaannya. Menurutnya, ada pemberkasan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul. Saat ditanya lebih lanjut mengenai tersangka baru yang dimaksud, ia mengatakan bahwa orang tersebut adalah Direktur PT Aldora Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudi Hartono Iskandar. Ia pun hanya diminta untuk menandatangani pemberkasan bagi tersangka Rudi oleh Penyidik KPK.

Edi mengklaim tidak mengenal tersangka Rudi sama sekali. Ia pun menegaskan, tidak ada pemeriksaan dan dirinya tidak menyerahkan data apapun kepada Penyidik.

Sementara Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri mengaku belum mendapat informasi dari tim penyidik yang menangani kasus korupsi tanah Munjul tersebut. Namun ia membenarkan bahwa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Edi. Selain itu, di hari yang sama, tim Penyidik KPK juga memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Ajeng Amelia dari PT Adonara Propertindo. Total ada 6 orang saksi yang dijadwalkan diperiksa oleh Penyidik KPK pada Senin ini. Namun, terkait dengan perkembangan hasil pemeriksaan, akan disampaikan lebih lanjut usai tim Penyidik KPK selesai memeriksa para saksi.

Diketahui, pemeriksaan Edi merupakan kali ketiganya sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan tanah yang merugikan negara hingga Rp 152 miliar. Sebelumnya Edi pernah diperiksa pada 25 Mei dan 4 Agustus 2021 untuk tersangka dari pihak PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan 4 tersangka lainnya, yakni Direktur PT Adonara, Tomy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Dirut PT Pembangunan Sarana Jaya BUMD, Yoory Cornelis Pinontoan; dan Rudi Hartono.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B