DISIDANG, TERDAKWA EKS MENSOS JULIARI BATUBARA MENANGIS DAN BANTAH TERIMA FEE BANSOS

DISIDANG, TERDAKWA EKS MENSOS JULIARI BATUBARA MENANGIS DAN BANTAH TERIMA FEE BANSOS

DISIDANG, TERDAKWA EKS MENSOS JULIARI BATUBARA MENANGIS DAN BANTAH TERIMA FEE BANSOS

Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara sempat terisak dan menangis saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2019. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (19/7/2021) siang. Sidang dilangsungkan secara virtual dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muhamad Damis dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa.

Di awal persidangan, tim JPU KPK serta tim Penasehat Hukum dan Majelis Hakim secara bergantian mencecar dan mengonfirmasi terdakwa Juliari dengan aneka pertanyaan. Bahkan Majelis Hakim meminta JPU untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti kepada terdakwa. Jaksa KPK sempat menanyakan sejumlah dokumen yang disita penyidik saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Juliari.

JPU juga sempat menunjukkan ke hadapan persidangan mengenai catatan dan  dokumen berisi daftar nama vendor perusahaan penyedia paket bansos dan nomor teleponnya yang berjumlah hampir ratusan tersebut. Namun saat disinggung apakah terdakwa Juliari mengetahui adanya sejumlah penerimaan fee uang oleh dua anak buahnya, yakni Matheus Joko Santoso dan Adhi Wahyono dari para vendor pengadaan bansos Covid-19, ia sempat terdiam. Kemudian Juliari menyampaikan bahwa prinsipnya sebagai pimpinan tertinggi di Kementerian Sosial, tetap akan bertanggung jawab meskipun ia mengaku tidak tidak mengetahui yang dilakukan kedua anak buahnya tersebut.

Dengan terbata-bata dan sesekali mengusap matanya, Juliari mengatakan bahwa dirinya tetap tegak dan bertanggung jawab atas apa yang terjadi di Kementeriannya. Termasuk perbuatan anak buahnya yang disebut menerima uang fee puluhan miliar rupiah dari para vendor pengadaan bansos Covid-19. Saat Jaksa bertanya lebih lanjut apakah Juliari pernah meminta dua anak buahnya itu mengumpulkan fee, ia masih terisak menangis dan mengusap matanya. Mantan Mensos asal PDI-P ini mengaku tidak pernah memerintahkan kedua anak buannya untuk meminta jatah fee dan mengumpulkannya. Bahkan Juliari mengaku tidak pernah mengetahui adanya permintaan fee kepada para vendor.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa Juliari menerima fee terkait pengadaan paket bansos Covid-19 sebesar 32,48 miliar rupiah. Ada pengumpulan uang fee bansos dari para vendor yang dilakukan oleh dua anak buah Juliari, yakni Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Adhi Wahyono selalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam kasus bansos ini, baru dua tersangka yang dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim PN Tipikor. Mereka adalah penyuap Juliari, yakni Direktur Utama PT Tiga Pilar, Ardian Maddanatja dan Pengusaha Barey Sidabukke. Dimana kedua tersangka pihak swasta tersebut, di jatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B