DOKTER DAN BIDAN PUSKESMAS CURAHNONGKO PEMERAN VIDEO MESUM, DISANKSI BERAT

DOKTER DAN BIDAN PUSKESMAS CURAHNONGKO PEMERAN VIDEO MESUM, DISANKSI BERAT

DOKTER DAN BIDAN PUSKESMAS CURAHNONGKO PEMERAN VIDEO MESUM, DISANKSI BERAT

Bupati Jember, Hendy Siswanto menjatuhkan sanksi kepada 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan perselingkuhan. Keduanya adalah Dokter berinisial A-M dan Bidan berinisial A-Y yang bertugas di Puskesmas Curahnongko, Kecamatan Tempurejo.

Kasus dugaan perselingkuhan ini sempat menyita perhatian, karena video mesum yang diperankan keduanya beredar luas dan viral. Plt Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Ratno Cahyadi Sembodo menjelaskan, disposisi sanksi diterbitkan Bupati pada Jumat (6/8/2021) siang. Selanjutnya, Inspektorat akan meneruskan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Menurut Ratno, rencananya Surat Keputusan (SK) sanksi untuk 2 ASN Tenaga Kesehatan itu akan terbit minggu depan. Keduanya memiliki waktu 14 hari jika ingin mengajukan keberatan melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian. Namun ia enggan menjelaskan detail bentuk sanksi  bagi Dokter A-M dan Bidan A-Y.

Ratno hanya menyebut, grade sanksi bagi Dokter A-M lebih berat karena beberapa pertimbangan. Antara lain sebagai pimpinan yang seharusnya memberikan teladan bagi bawahannya. Selain itu, Dokter A-M sebelumnya juga pernah melakukan hal yang sama.

Selain itu Ratno menambahkan, ada 5 tingkatan jenis sanksi yang masuk dalam kategori berat. Paling berat mulai dari pemberhentian tidak dengan hormat, pemberhentian dengan hormat, pembebasan dari jabatan, penurunan jabatan, hingga penurunan pangkat selama 3 tahun. Hukuman untuk Dokter A-M disebutnya mendekati yang paling berat. Diharapkan melalui sanksi ini, tidak ada lagi ASN Pemkab Jember yang melanggar norma.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B