EKS SATGAS COVID-19 PEMKAB JEMBER PENUHI PANGGILAN, DPRD AGENDAKAN SIDANG PARIPURNA HASIL PEMERIKSAAN PEKAN DEPAN

EKS SATGAS COVID-19 PEMKAB JEMBER PENUHI PANGGILAN, DPRD AGENDAKAN SIDANG PARIPURNA HASIL PEMERIKSAAN PEKAN DEPAN

EKS SATGAS COVID-19 PEMKAB JEMBER PENUHI PANGGILAN, DPRD AGENDAKAN SIDANG PARIPURNA HASIL PEMERIKSAAN PEKAN DEPAN

Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Jember kembali memanggil sejumlah pejabat eks Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember di era kepemimpinan Bupati Faida. Pemanggilan itu masih terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jember tahun anggaran 2020. Dimana ada anggaran Rp 107 miliar yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Ketua Pansus Covid-19 DPRD Jember, David Handoko Seto dalam talkshow K News Msaker di K Radio menjelaskan, dalam rapat pada Rabu (16/6/2021) ini, dari semua undangan eks Satgas Covid-19 Pemkab Jember, hanya mantan Sekretaris Satgas Covid-19, Satuki, yang tidak hadir karena sakit.

David melanjutkan, pertemuan yang dilakukan itu untuk membahas soal Opini Tidak Wajar (OTW) dari hasil LHP BPK terhadap dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 Kabupaten Jember senilai Rp 107 miliar. Dari total dana Covid-19 Kabupaten Jember senilai Rp 479 miliar, sebanyak Rp 220 miliar telah direalisasikan dan sisanya dikembalikan kas daerah. Namun dari Rp 220 miliar dana yang dibelanjakan, terdapat Rp 107 miliar di antaranya yang belum bisa dipertanggungjawabkan, karena tidak disertai dengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang disahkan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari beberapa pihak eks Satgas Covid-19 Pemkab Jember yang dihadirkan dalam rapat tersebut, David menyampaikan bahwa mereka mengaku sudah berusaha melaksanakan SPJ, mulai dari pengadaan hingga proses verifikasi. Akan tetapi waktunya tidak mencukupi untuk menyelesaikan SPJ tersebut di akhir tahun 2020.

Lebih lanjut, David menegaskan, pihak Pansus Covid-19 DPRD Jember tetap akan menggali fakta lain. Selanjutnya, pihaknya akan mengundang Inspektorat dan Dinas Sosial Kabupaten Jember selaku tim review untuk mengecek keabsahan dari SPJ tersebut. Terkait rencana pemanggilan kepada mantan Bupati Jember, Faida, pihaknya masih menunggu persetujuan dari pimpinan DPRD Jember.

David menambahkan, hasil dari pemeriksaan Pansus Covid-19 DPRD Jember ini rencananya akan diparipurnakan pekan depan. Pihaknya akan memberikan rekomendasi sebagai acuan Pemkab Jember. Apabila terjadi ketidaksesuaian dengan rilis LHP BPK, maka harus dikembalikan sebagaimana mestinya. Lebih jauh, jika dalam dana Rp 107 miliar tersebut ada dugaan tindak pidana korupsi, maka Pimpinan DPRD Jember akan diminta untuk meneruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH).(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B