FAHIM MAWARDI DITUNTUT 10 TAHUN PENJARA, ISTRI TERDAKWA MENGAKU PUAS

FAHIM MAWARDI DITUNTUT 10 TAHUN PENJARA, ISTRI TERDAKWA MENGAKU PUAS

FAHIM MAWARDI DITUNTUT 10 TAHUN PENJARA, ISTRI TERDAKWA MENGAKU PUAS

Sidang kasus dugaan pencabulan kepada santriwati yang dilakukan oleh Fahim Mawardi, pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2 Mangaran, Kecamatan Ajung memasuki agenda pembacaan tuntutan pada Senin (17/4/23) di Pengadilan Negeri Jember.

Fahim Mawardi dituntut hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp50 Juta, subsider enam bulan kurungan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Jember.

Himmatul Aliyah, Istri Fahim Mawardi sekaligus pelapor, Selasa (18/3/23) mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan pada terdakwa sudah sesuai dengan apa yang diharapkan. Karena banyak sekali berita simpang siur yang disebarkan dari pihak terdakwa, jika Fahim Mawardi tidak bersalah.

Saat ditanya mengenai keinginan penambahan tuntutan untuk terdakwa, Himatul mengaku pihaknya akan melihat respon dari kuasa hukum terdakwa terlebih dahulu. Untuk selanjutnya memutuskan untuk menambah tuntutan atau tidak. Namun ia mengaku sudah cukup puas dengan tuntutan diberikan oleh JPU kepada Fahim Mawardi. (raf)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B