GELAR AKAD NIKAH ANAK, MANTAN DIRUT JEMBER KLINIK DAN KETUA PC NU JEMBER DIDENDA RP 10 JUTA

GELAR AKAD NIKAH ANAK, MANTAN DIRUT JEMBER KLINIK DAN KETUA PC NU JEMBER DIDENDA RP 10 JUTA

GELAR AKAD NIKAH ANAK, MANTAN DIRUT JEMBER KLINIK DAN KETUA PC NU JEMBER DIDENDA RP 10 JUTA

Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Jember Klinik, Agus Burhan Syah yang menggelar hajatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dijatuhi denda Rp 10 juta subsider kurungan selama 15 hari. Tak hanya Burhan, penyedia tempat acara pernikahan anaknya juga dijatuhi hukuman yang sama. Hukuman itu dijatuhkan Hakim dalam sidang di Ruang Kasat Satpol Pemkab Jember, Senin (2/8/2021) siang.

Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) tersebut dihadiri oleh penyelenggara acara, pemilik lokasi acara, Kapolsek Ajung, dan beberapa saksi lain. Proses pemeriksaan dan persidangan berlangsung selama lebih dari 5 jam, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.

Plt Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jember, Erwin Prasetyo, menjelaskan Burhan dan pemilik tempat acara terbukti melanggar peraturan PPKM Level 4 yang ditetapkan pemerintah. Burhan diketahui menggelar acara pernikahan anaknya pada Kamis (29/7/2021) lalu di Warung Kembang, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung dengan melibatkan banyak orang.

Sementara itu, Kapolsek Ajung, Iptu Idham Khalid mengonfirmasi pihaknya hanya sebagai saksi dalam persidangan. Namun pihaknya tidak mendapatkan informasi apapun terkait terselenggaranya acara pernikahan itu.

Pemilik Warung Kembang, Dandik, menerima vonis itu dan mengakui kesalahan pihaknya yang menerima klien untuk acara pernikahan di masa PPKM. Meskipun ia mengaku tidak sepenuhnya mengetahui bahwa PPKM Darurat diperpanjang oleh pemerintah pada saat itu menjadi PPKM Level 4. Sehingga pihaknya memberanikan diri untuk dijadikan tempat akad nikah outdoor.

Dandik menambahkan, hal ini menjadi pembelajaran baginya sekaliguas pelaku usaha dan penyedia tempat acara lain untuk lebih memperhatikan aturan. Ia juga berharap, jika ada perpanjangan PPKM dari pemerintah, sosialisasi dapat dilakukan secara lebih menyeluruh kepada masyarakat.

Saat awak media mencoba mewawancarai Burhan, ia enggan berkomentar dan langsung meninggalkan Pemkab Jember usai persidangan.

Diketahui, pelanggaran PPKM Level 4 semacam ini bukan yang kali pertama terjadi di Jember. Sebelumnya, Ketua PC NU Jember, KH. Abdullah Syamsul Arifin (Gus Aab) juga menggelar acara pernikahan putrinya di pesantren yang diasuhnya. Berdasarkan foto-foto yang beredar, nampak peserta acara berkerumun dan sebagian besar tidak mengenakan masker.

Pihak penyelenggara pun dikenakan sanksi yang sama yakni denda Rp 10 juta atau kurungan selama 15 hari. Ketua Panitia sekaligus Juru Bicara Gus Aab, Taufik Hidayat telah mengakui kesalahan yang dilakukan pihaknya. Dalam acara yang digelar 28 Juli lalu, pihaknya mengundang sekitar 70 orang. Padahal di tengah PPKM, penyelenggaraan suatu kegiatan hanya maksimal 30 orang.

Taufik menjelaskan jika acara yang digelar itu merupakan akad nikah saja. Hajatan itu sebenarnya dijadwalkan pada 11 Juli 2021, namun beberapa kali mengalami pembatalan akibat PPKM. Pihaknya mengaku tidak tahu jika PPKM level 4 diperpanjang.

Menanggapi hal ini, Bupati Jember, Hendy Siswanto meminta masyarakat tidak sekadar melihat nominal denda yang akan dikenakan. Karena menurutnya, aturan PPKM Level 4 yang masih berlaku saat ini, bertujuan untuk kebaikan bersama, yakni menekan penyebaran virus corona di masyarakat. Sehingga ia berharap masyarakat dapat menyadari bahwa pelanggaran protokol kesehatan bisa berakibat pada keselamatan nyawa orang lain.(rex/adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B