GELAR PERNIKAHAN ANAK, KETUA PC NU JEMBER TERANCAM PELANGGARAN PROKES

GELAR PERNIKAHAN ANAK, KETUA PC NU JEMBER TERANCAM PELANGGARAN PROKES

GELAR PERNIKAHAN ANAK, KETUA PC NU JEMBER TERANCAM PELANGGARAN PROKES

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember sedang menangani kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan seorang tokoh agama di Kecamatan Bangsalsari. Ketua PC NU Jember, KH. Abdullah Syamsul Arifin beberapa hari lalu menggelar acara pernikahan putrinya di pesantren yang diasuhnya. Berdasarkan foto-foto pernikahan tersebut yang beredar, nampak peserta acara berkerumun dan sebagian besar tidak mengenakan masker.

Bupati Jember, Hendy Siswanto selaku Ketua Satgas Covid-19 Jember, Jumat (30/7/2021) menyatakan, kasus tersebut sedang masuk tahap sidang. Jika terbukti bersalah, pihak yang bertanggung jawab bisa dikenakan denda hingga Rp 10 juta atau kurungan selama 15 hari.

Hendy meminta masyarakat tidak sekadar melihat nominal denda yang akan dikenakan. Karena menurutnya, aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang masih berlaku saat ini, bertujuan untuk kebaikan bersama, yakni menekan penyebaran virus corona di masyarakat. Sehingga ia berharap masyarakat dapat menyadari bahwa pelanggaran protokol kesehatan bisa berakibat pada keselamatan nyawa orang lain.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B