HADIRI UNDANGAN PANSUS COVID-19 DPRD JEMBER, PLT KEPALA BPBD MENGAKU TAK BISA BERBUAT BANYAK

HADIRI UNDANGAN PANSUS COVID-19 DPRD JEMBER, PLT KEPALA BPBD MENGAKU TAK BISA BERBUAT BANYAK

HADIRI UNDANGAN PANSUS COVID-19 DPRD JEMBER, PLT KEPALA BPBD MENGAKU TAK BISA BERBUAT BANYAK

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, M. Djamil memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Jember. Ia datang ke gedung dewan sesuai jadwal pada Kamis (2/9/2021) untuk memberikan klarifikasi sejumlah kontroversi yang mencatut nama BPBD Jember. Mulai dari honor pemakaman yang masuk ke beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, hingga keterlambatan pembayaran honor petugas pemakaman.

Terkait keterlambatan honor petugas pemakaman, Djamil menyinggung situasi ketika awal ditunjuk sebagai Plt Kepala BPBD Jember, yakni pada 13 Maret 2021. Saat itu Jember tidak memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sama sekali.

Sebagai Plt BPBD Jember, Djamil mengaku tidak bisa berbuat banyak, karena kewenangannya terbatas. Sebagai pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) apalagi berstatus Plt, ia mengklaim tidak bisa mengambil langkah-langkah yang bersifat diskresi. Karena menurunya, yang bisa melakukan diskresi hanyalah Bupati. Ia pun menggunakan dasar Undang-undang Nomor 01 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Saat ditanya lebih lanjut soal penggeledahan yang dilakukan tim Satreskrim Polres Jember di kantornya pada Rabu  (1/9/2021), Djamil menolak menjelaskan. Ia beralasan hal itu sudah masuk ke proses hukum dan menghormati proses yang kini sedang berlangsung di kepolisian.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B