IMING-IMINGI KORBAN TANAH KAVELING, PRIA ASAL BANYUWANGI DITANGKAP ATAS DUGAAN PENIPUAN

IMING-IMINGI KORBAN TANAH KAVELING, PRIA ASAL BANYUWANGI DITANGKAP ATAS DUGAAN PENIPUAN

IMING-IMINGI KORBAN TANAH KAVELING, PRIA ASAL BANYUWANGI DITANGKAP ATAS DUGAAN PENIPUAN

Seorang pria berinisial T-S (52), warga Kabupaten Banyuwangi ditangkap unit Reskrim Polsek Puger. Sebelumnya ia dilaporkan oleh warga Puger, Juamar (42) atas dugaan penggelapan mobil Chevrolet  bernomor polisi DK 1547 FAH keluaran tahun 2010.

Kapolsek Puger, AKP Ribut Budiyono pada Rabu (1/9/2021) menjelaskan, kejadian ini bermula saat pelaku melakukan transaksi jual beli tanah dengan korban pada 9 Juni lalu. Dalam transaksi tersebut, pelaku menawarkan sebidang tanah kaveling untuk ditukar dengan mobil korban.

Ribut melanjutkan, rupanya tanah yang ditawarkan itu fiktif. Sedangkan mobil korban sudah dipindah tangankan oleh pelaku dengan digadaikan ke orang lain. Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta. Korban pun melaporkan kasus penggelapan mobil ini pada akhir Agustus lalu.

Menurut Ribut, pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya surat perjanjian dan BPKB milik korban. Tak butuh waktu lama, kepolisian akhirnya menetapkan T-S sebagai tersangka dan mengamankannya. Tersangka terancam dijerat pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B