JEMBER MASUK LEVEL 2, PEMKAB DISIPLINKAN PROKES MELALUI OPERASI YUSTISI

JEMBER MASUK LEVEL 2, PEMKAB DISIPLINKAN PROKES MELALUI OPERASI YUSTISI

JEMBER MASUK LEVEL 2, PEMKAB DISIPLINKAN PROKES MELALUI OPERASI YUSTISI

Puluhan warga Jember terjaring operasi yustisi yang digelar oleh tim gabungan TNI – Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Kaliwates pada Selasa (7/9/2021). Sekretaris Satpol PP Jember, Gatot Triyono, menjelaskan pihaknya bersama tim gabungan melakukan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) setiap hari.

Dalam operasi kali ini menurut Gatot, pihaknya menjaring 72 orang pelanggar prokes. 25 orang di antaranya didenda, 5 orang mendapatkan sanksi subsider dan 42 lainnya mendapatkan teguran. Menurutnya sanksi subsider diberlakukan sebagai alternatif ketika pelanggar tidak mampu membayar denda yang diberikan. Bisa berupa kegiatan fisik atau kegiatan sosial lainnya.

Gatot mengatakan, sesuai Instruksi Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021, Jember saat ini sudah memasuki level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ia berharap, masyarakat tetap waspada dan tidak lengah serta meningkatkan kedisiplinan prokes.

Dikonfirmasi bersamaan, salah seorang warga asal Puger yang terjaring operasi yustisi, Siti Kholifah, mengaku diberi sanksi denda sebesar Rp 30 ribu. Hal tersebut karena dirinya tidak memakai masker dengan benar. Ia pun menyadari memang melanggar dan menyalahi aturan. Sehingga ia memaklumi sanksi yang diberlakukan dalam operasi yustisi.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B