KADES BANGSALSARI TERSANGKA KASUS DUGAAN PUPUK OPLOSAN BISA DIJERAT PASAL BERLAPIS

KADES BANGSALSARI TERSANGKA KASUS DUGAAN PUPUK OPLOSAN BISA DIJERAT PASAL BERLAPIS

KADES BANGSALSARI TERSANGKA KASUS DUGAAN PUPUK OPLOSAN BISA DIJERAT PASAL BERLAPIS

Kades Bangsalsari, Nurkholis hingga Jumat (11/3/2022) belum ditahan, meski telah menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan pupuk oplosan lebih sepekan. Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, menjelaskan penyidik sampai saat ini masih mengumpulkan bukti dan keterangan. Sebelum nantinya memanggil Nurkholis untuk diperiksa sebagai tersangka.

Sejauh ini, Komang menyebut bahwa Nurkholis masih dijerat dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Sistem Budidaya Berkelanjutan. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan menjual pupuk, pestisida dan insektisida yang tidak terdaftar atau diduga oplosan.

Komang melanjutkan, dalam prosesnya, tidak menutup kemungkinan polisi juga akan menjerat Nurkholis dengan pasal baru. Yakni tentang UU Perlindungan Konsumen. Hal itu bergantung pada hasil uji laboratorium terkait kandungan dalam pupuk abal-abal yang diedarkan tersangka ke sejumlah kios pertanian di Jember dan sekitarnya.

Dalam pemeriksaan sebelumnya menurut Komang, tersangka mengklaim kepada penyidik bahwa tidak ada petani yang dirugikan atas kandungan dalam produk yang dijualnya. Namun, polisi akan menggali lebih dalam dengan memeriksa sejumlah petani yang pernah menggunakan produk jualan Nurkholis.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B