KASUS PIDANA DIHENTIKAN, PEJABAT LAPAS YANG DIDUGA JADI MAKELAR CPNS TETAP TERANCAM SANKSI PNS

KASUS PIDANA DIHENTIKAN, PEJABAT LAPAS YANG DIDUGA JADI MAKELAR CPNS TETAP TERANCAM SANKSI PNS

KASUS PIDANA DIHENTIKAN, PEJABAT LAPAS YANG DIDUGA JADI MAKELAR CPNS TETAP TERANCAM SANKSI PNS

Kasus dugaan penipuan dan makelar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melibatkan mantan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Jember, Wahyu Dhita Putranto, resmi dihentikan. Hal itu menyusul pasca korban mencabut laporannya di kepolisian dan menyatakan sudah ada perdamaian dengan Wahyu.

Kabar ini dibenarkan oleh Kapolsek Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, AKP Mujiono, Senin (28/6/2021). Menurutnya, proses perdamaian itu dilakukan setelah Wahyu mengembalikan sejumlah kerugian yang ditimbulkan kepada korban. Diketahui, kasus ini bermula pada 2019, ketika Wahyu menjanjikan bisa membantu meloloskan anak korban untuk lolos tes CPNS di Kementerian Hukum dan HAM. Syaratnya, Wahyu meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada korban berisial P yang merupakan anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi PDIP tersebut. Namun meskipun uang sudah diberikan, nyatanya anak korban tetap tidak lolos tes CPNS. Hingga akhirnya korban P melaporkan hal tersebut ke Polsek Bangorejo, Banyuwangi.

Mujiono melanjutkan, saat dipanggil beberapa kali, Wahyu yang baru beberapa bulan menjabat sebagai KPLP Jember, memilih mangkir. Hingga akhirnya pada awal Mei 2021, petugas Polsek Bangorejo menjemput paksa Wahyu di rumahnya yang ada di kawasan Jember Lor.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Yandi Suyandi mengaku sudah menerima pemberitahuan dari polisi terkait SP3 terhadap Wahyu. Pasca kasus tersebut, Wahyu sudah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai KPLP Jember. Meski sudah tidak menyandang status tersangka, Wahyu masih berurusan dengan proses pemeriksaan terkait disiplin PNS yang dilakukan oleh Inspektorat Kemenkum HAM bersama dengan Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur.

Proses perdamaian yang dilakukan Wahyu dengan korbannya menurut Yandi, tidak otomatis menghentikan proses pemeriksaan disiplin yang masih berjalan di internal Kemenkum HAM. Karena itu, saat ini Wahyu masih berstatus non-job. Iapun tidak bisa memastikan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Wahyu, apakah dipecat, peringatan atau tidak.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B