KELUHKAN KEBIJAKAN PPKM DARURAT, PKL DI JEMBER GELAR AUDIENSI BERSAMA PEMKAB

KELUHKAN KEBIJAKAN PPKM DARURAT, PKL DI JEMBER GELAR AUDIENSI BERSAMA PEMKAB

KELUHKAN KEBIJAKAN PPKM DARURAT, PKL DI JEMBER GELAR AUDIENSI BERSAMA PEMKAB

Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Alun-alun (PPA) Jember, Rabu (14/7/2021) menyampaikan keluhan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat langsung ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.

Pembina PPA Jember, Widhi Valentino menjelaskan, beberapa hari lalu pihaknya telah berkirim surat kepada Pemkab Jember. Kemudian pihaknya diminta menghadiri audiensi di kantor Pemkab Jember untuk mengetahui langsung keluhan PKL khususnya di Alun-alun Jember.

Menurut Tino, ada beberapa hal yang disampaikan kepada Pemkab Jember, di antaranya meminta agar PKL di Alun-alun Jember tetap diperkenankan menjajakan dagangannya di depan SD Al-Amin Jember. Mengigat, di masa PPKM Darurat ini, para PKL yang berjualan di tempat tersebut sempat dibubarkan. Permintaan inipun telah dikabulkan oleh Pemkab Jember.

Selain itu, PPA Jember juga meminta kompensasi waktu berjualan lebih dari pukul 20.00 WIB. Namun permintaan tersebut belum bisa diloloskan pada masa PPKM Darurat dan akan dibahas lagi nantinya. Tino menekankan, keluhan yang pihaknya sampaikan bukan berarti tidak mau bersinergi melawan Covid-19. Tapi sebagai pedagang, pihaknya tetap butuh berjualan agar anak dan keluarganya tidak mati kelaparan.

Pria yang sehari hari berjualan kopi di Jalan Kartini ini menambahkan, berdasarkan hasil audiensi tersebut, pihaknya dijanjikan kompensasi berupa beras. Iapun diminta untuk menghimpun data pedagang yang tergabung dalam PPA Jember dan menyerahkannya ke kecamatan tempat tinggal masing-masing.

Dikonfirmasi terpisah, A                sisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemkab Jember, Syafii menjelaskan, PPKM Darurat telah diatur dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Sehingga semua pihak harus mengikuti ketentuan tersebut. Perihal keluhan PKL, Bupati Jember telah memiliki kebijakan untuk memberikan kompensasi kepada seluruh masyarakat yang terdampak.

Kompensasi yang diberikan berupa beras, dihitung dengan kebutuhan beras per orang sebanyak 0,4 kg per harinya. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan beras selama 14 hari PPKM Darurat, dibutukan 5,4 kg beras per orangnya. Untuk itu, Syafii menyampaikan kepada para PKL yang ikut dalam audiensi tersebut agar segara mendata anggotanya dan menyerahkan ke kecamatan masing-masing.(don)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B