KEMBALIKAN BARANG SITAAN KORUPTOR, PLT KEPALA RUTAN KPK DAN 2 STAFNYA DIJATUHI SANKSI KODE ETIK OLEH DEWAS

KEMBALIKAN BARANG SITAAN KORUPTOR, PLT KEPALA RUTAN KPK DAN 2 STAFNYA DIJATUHI SANKSI KODE ETIK OLEH DEWAS

KEMBALIKAN BARANG SITAAN KORUPTOR, PLT KEPALA RUTAN KPK DAN 2 STAFNYA DIJATUHI SANKSI KODE ETIK OLEH DEWAS

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggelar persidangan kode etik terhadap 3 pegawai KPK pada Rabu (22/9/2021) siang. Sidang bertempat di gedung KPK kavling C-1, Jakarta.

Pegawai KPK tersebut yakni Plt Kepala Rutan KPK, Ristanta dan 2 stafnya Hengky dan Eri Angga Permana selaku terperiksa. Sidang majelis kode etik yang dipimpin langsung oleh Anggota Dewas KPK, Harjono, mengagendakan pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait perilaku dan pengelolaan rutan KPK.

Dalam surat amar putusan yang dibacakan Harjono, menyatakan bahwa terperiksa Ristanta, Hengky dan Eri bersalah melanggar kode etik dan perilaku. Ketiga terperiksa terbukti melanggar pasal 7 ayat 1 huruf C Peraturan Dewan Pengawas nomor 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Perilaku Insan KPK.

Harjono melanjutkan, ketiga terperiksa berkunjung ke lapas kelas 1 Tangerang. Tujuannya mengembalikan barang sitaan ke Komisaris Utama Minarta Dutahutama, Leonardo Jusmonarta Prasetyo dan melakukan pertemuan dengan warga binaan lainnya. Kunjungan itu dilakukan pada 4 Mei 2021 tanpa dilengkapi surat tugas dan/atau izin atasan.

Leonardo merupakan terpidana yang dijatuhi vonis 2 tahun penjara atas kasus suap terhadap Anggota 4 Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Rijal Djalil Dan Pejabat Kementerian PUPR sebesar 100 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar Amerika. Atas pelanggaran tersebut, ketua majelis etik menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis 1 dengan masa berlaku selama 3 bulan.

Diketahui sebelumnya, Dewas juga sempat melakukan sidang pada 30 agustus 2021 dan menjatuhkan sanksi berat terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan berhubungan dengan pihak berperkara, Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial atas kasus dugaan suap jual beli jabatan.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B