KPK AKAN DALAMI FAKTA SIDANG, AZIS SAMSUDDIN PUNYA 8 ORANG DI KPK YANG BISA DIGERAKKAN AMANKAN KASUS

KPK AKAN DALAMI FAKTA SIDANG, AZIS SAMSUDDIN PUNYA 8 ORANG DI KPK YANG BISA DIGERAKKAN AMANKAN KASUS

KPK AKAN DALAMI FAKTA SIDANG, AZIS SAMSUDDIN PUNYA 8 ORANG DI KPK YANG BISA DIGERAKKAN AMANKAN KASUS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami fakta persidangan terkait 8 orang internalnya yang disebut bisa mengamankan kasus. Penelusuran fakta sidang tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi oleh tim penyidik KPK. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan persnya kepada awak media secara daring pada Selasa (5/10/2021).

Keterangan pers tersebut untuk menanggapi seputar pengakuan saksi Yusmada dalam persidangan terdakwa mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (4/10/2021). Dalam kesaksiannya, Yusmada mengungkapkan bahwa Azis Samsuddin punya 8 orang di internal KPK yang siap di gerakka untuk mengamankan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang ditangani KPK.

Menurut Fikri, terkait dengan fakta persidangan terdakwa Robin, pada prinsipnya tentu setiap fakta sidang dicatat rapi oleh tim Jaksa KPK. Selanjutnya, tim Jaksa KPK akan meng onfirmasi ulang dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi di depan Majelis Hakim. Sekalipun keterangan saksi ini telah dibantah oleh terdakwa di depan persidangan, nnamun pihaknya tidak akan berhenti dan akan tetap mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi lain.

Fikri melanjutkan, harapannya fakta-fakta sidang dari keterangan saksi ini dapat dinilai berdiri sendiri atau ada hubungannya dengan keterangan saksi lain. Sehingga membentuk suatu fakta hukum yang bisa ditindak lanjuti oleh tim Jaksa KPK.

Diketahui, fakta persidangan tersebut saat jaksa mencecar saksi Yusmada perihal maksud dalam BAP nomor 18 paragraf 2, Walikota Tanjung Balai, M. Syahrial mengatakan dirinya kenal dengan Robin karena dibantu oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Samsuddin yang dipertemukan di rumah Aziz di Jakarta.

selain itu, M. Syahrial juga mengataka bahwa Azis Samsuddin punya 8 orang di KPK yang bisa di gerakkan untuk kepentingan pribadi, OTT atau mengamankan perkara, salah satunya Robin. Namun isi BAP saksi Yusmada tersebut tak terus didalami jaksa penuntut dalam persidangan. Saksi mengatakan hal tersebut keluar dari mulut M. Syahrial.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B