KPK TAHAN DIREKTUR PT ADONARA TOMMY ADRIAN TERKAIT KASUS KORUPSI DI PEMPROV DKI JAKARTA TAHUN 2019

KPK TAHAN DIREKTUR PT ADONARA TOMMY ADRIAN TERKAIT KASUS KORUPSI DI PEMPROV DKI JAKARTA TAHUN 2019

KPK TAHAN DIREKTUR PT ADONARA TOMMY ADRIAN TERKAIT KASUS KORUPSI DI PEMPROV DKI JAKARTA TAHUN 2019

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian. Tommy merupakan  tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 2019.

Diketahui, sejak Senin (14/6/2021) pagi, Penyidik KPK memeriksa Tommy. Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 8 jam, Penyidik langsung menahan tersangka tommy. Direktur pt adonara tersebut tampak keluar dari lantai 2 ruang pemeriksaan dan langsung mengenakan baju tahanan khas kpk, rompi oranye, dikawal 4 orang petugas rutan untuk dibawa ke ruang konferensi pers.

Konferensi pers tersebut dihadiri Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dan didampingi Plh Deputi Penindakan, Brigjen Pol Setyo Budiyanto, yang dipandu oleh Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri. Lili menyampaikan bahwa Penyidiknya melakukan penahanan terhadap Tommy. Selain itu, dengan terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul oleh Pemprov DKI Jakarta dan Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, hingga kembali menetapakan 1 orang lagi sebagai tersangka, yakni Rudi Hartono Iskandar selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).

Lebih jauh Lili menjelaskan, penetapan Rudi sebagai tersangka setelah diterbitkannya sprindik pada 28 Mei 2021. Pihak KPK sendiri telah memanggil tersangka Rudi secara patut, akan tetapi yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir pada pemanggilan dan pemeriksaan pada Senin ini dengan alasan sakit. Sehingga meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Ia mengingatkan kepada tersangka Rudi untuk kooperatif hadir pada penjadwalan dan pemanggilan ulang selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka Tommy dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka Tommy akan ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK, gedung merah putih Jakarta, terhitung sejak 14 juni – 3 juli 2021. Sebelum ditahan, tersangka Tommy akan menjalani masa isolasi selama 14 hari di rutan KPK kavling C-1 sebagai langkah mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK.

Saat akan ditahan dan coba dikonfirmasi awak media, tersangka Tommy tampak enggan berkomentar. Ia hanya terdiam sambil bergegas memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke dalam bui.

Dengan penetapan Direktur PT ABAM, Rudi Hartono, menambah total tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur menjadi 5 tersangka. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 4 tersangka, di antaranya Dirut PT Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan. Kemudian Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene dan Tomy Adrian, Direktur Operasional PT Adonara serta Korporasi PT Adonara Propertindo.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B