MASIH BANYAK HOTEL DAN RESTORAN DI JEMBER MENGGUNAKAN LPG 3 KG

MASIH BANYAK HOTEL DAN RESTORAN DI JEMBER MENGGUNAKAN LPG 3 KG

MASIH BANYAK HOTEL DAN RESTORAN DI JEMBER MENGGUNAKAN LPG 3 KG

Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-246/MG.05/DJM/2022 menyatakan bahwa usaha restoran, peternakan, hotel, pertanian (di luar ketentuan), tani tembakau, jasa las, batik dan binatu tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg. Namun faktanya masih banyak ditemukan restoran-restoran yang masih menggunakan elpiji 3 kg, yang merupakan produk subsidi khusus masyarakat kurang mampu.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jember, Dwi Taufik, mengaku bahwa di Kabupaten Jember khususnya pengusaha restoran yang menjadi anggota PHRI sudah tidak menggunakan LPG 3kg.

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada anggota dan selalu berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Pol PP, Dispar dan Disperindag mengenai hal tersebut.

Selain itu, pihaknya juga rutin mengadakan sidak ke anggota PHRI agar tak menyalahi aturan. Dan apabila ada anggota yang melanggar maka akan dikenai sanksi berupa teguran hingga penutupan sementara tempat usaha.

Meski demikian, Taufik tak menampik jika di Jember masih masih banyak ditemukan penggunaan LPG subsidi 3 kg. Namun ia memastikan itu bukan anggota PHRI Jember.

Menurutnya, banyaknya temuan restoran yang menggunakan LPG 3 kg tersebut salah satu penyebabnya karena belum ada punishment atau tindakan dari pemerintah daerah.

Ia juga mengatakan, jika restoran dan beberapa hotel di Jember tidak masuk dalam keanggotaan PHRI Jember. Hal tersebut membuat pihaknya tidak bisa ikut campur, baik untuk memberikan sosialisasi maupun imbauan karena tidak memiliki wewenang. (Ibl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B