MASJID JAMI’ DAN ROUDHOTUL MUCHLISIN JEMBER TUTUP SEMENTARA PELAKSANAAN SALAT BERJAMAAH

MASJID JAMI’ DAN ROUDHOTUL MUCHLISIN JEMBER TUTUP SEMENTARA PELAKSANAAN SALAT BERJAMAAH

MASJID JAMI’ DAN ROUDHOTUL MUCHLISIN JEMBER TUTUP SEMENTARA PELAKSANAAN SALAT BERJAMAAH

Pelaksanaan peribadatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri diimbau tutup sementara. Instruksi itupun dilaksanakan masjid-masjid besar di Jember, salah satunya masjid Jami’ Al-Baitul Amien Jember yang meniadakan salat Jumat (9/7/2021) untuk umum.

Menurut Ketua Pengurus Masjid Jami’ Al -Baitul Amin Jember, Hasin Syafrawi, pelaksanaan Salat Jumat di Baitul Amien hanya dilakukan oleh internal pengurus saja. Pihak takmir masjid bersama pembina sudah melakukan pembahasan terkait pelaksanaan salat berjamaah di tengah PPKM Darurat.

Hasin melanjutkan, untuk salat Jumat hanya digelar secara terbatas oleh pengurus internal saja dengan jumlah lebih dari 40 orang. Jika pengurus yang hadir kurang dari jumlah itu, maka akan diganti dengan salat zuhur. Peniadaan Salat Jumat untuk umum menurutnya sudah sesuai dengan instruksi pembina untuk melaksanakan kebijakan pemerintah di masa PPKM Darurat.

Sementara itu, pelaksanaan salat berjamaah di Masjid Roudhotul Muchlisin Jember ditutup total untuk sementara waktu. Dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Pengurus Yayasan & Takmir Masjid Roudhotul Muchlisin, M. Burhan Ramadhany menyampaikan, keputusan itu diambil setelah 5 orang pengurus masjid terkonfirmasi positif Covid-19.

Burhan menjelaskan, awalnya salah seorang muadzin di Masjid Roudhotul Muchlisin terkonfirmasi positif Covid-19 pada Senin (5/7/2021) lalu saat menjalani perawatan di RS Bina Sehat. Sehingga keesokan harinya, takmir masjid melakukan tes usap bagi seluruh marbot dan pengurus masjid. Hasilnya, dari 28 orang yang melakukan tes usap, 4 diantaranya positif Covid-19.

Pihak pengurus yayasan bersama Bupati Jember selaku pembina kemudian memutuskan untuk menutup kegiatan peribadatan sementara waktu hingga 20 Juli 2021 mengikuti aturan PPKM Darurat. Termasuk pelaksanaan salat 5 waktu berjamaah dan Salat Idul Adha nantinya juga ditiadakan. Burhan mengungkapkan, keputusan itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menghindari adanya kerumunan jamaah. Pihaknya juga telah melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan masjid.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B