NEKAT LAYANI DINE IN SAAT PPKM DARURAT, 2 PENGELOLA KAFE DI JEMBER DIPROSES HUKUM

NEKAT LAYANI DINE IN SAAT PPKM DARURAT, 2 PENGELOLA  KAFE DI JEMBER DIPROSES HUKUM

NEKAT LAYANI DINE IN SAAT PPKM DARURAT, 2 PENGELOLA KAFE DI JEMBER DIPROSES HUKUM

2 kafe di daerah kampus Tegalboto Jember, Rabu (7/7/2021) petang, dipasangi garis pembatas oleh aparat gabungan TNI, Satpol PP, dan Polres Jember. Penyebabnya, kedua kafe itu nekat melayani dine in (makan di tempat) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Darurat. Pemilik dan pengunjung kafepun turut mendapatkan  sanksi.

Kepala Bidang  Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jember, Erwin Prasetyo menjelaskan, langkah yang pihaknya lakukan bersama TNI dan Polri, merupakan rangkaian dalam penerapan PPKM Darurat se Jawa – Bali. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman , ketertiban umum, dan Pelindungan Masyarakat, mewajibkan masyarakat termasuk pelaku usaha mengikuti aturan dan arahan dari pemerintah.

Erwin melanjutkan, Pemerintah juga telah mengeluarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa – Bali yang berlaku pada 3 – 20 Juli 2021. Salah satu instruksinya terkait larangan layanan makan atau minum di tempat bagi pelaku usaha selama masa PPKM darurat. Jika ada kafe yang masih buka dan melayani dine in, pihaknya langsung menindak tegas. Pengunjung yang kedapatan sedang nongkrong di kafe, diberikan surat teguran. Sementara pengelola kafe akan diproses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sambil menunggu putusan sidang dan sanksi bagi pengelola usaha, kafe yang bersangkutan diberi garis pembatas untuk sementara waktu.

Merujuk pada Inmendagri tentang PPKM Darurat, sanksi untuk pelaku usaha yang tidak patuh, bisa berupa sanksi adminitratif hingga pencabutan izin usaha. Sebelum mengambil tindakan tersebut, pihaknya sempat memberi teguran sebanyak 3 kali kepada pengelola kafe tersebut, namun tidak diindahkan. Ia menegaskan, pihaknya secara simultan terus melakukan sidak ke tempat-tempat lain. Dengan tujuan agar PPKM Darurat dapat dilaksanakan oleh semua pihak dan bisa menekan penyebaran Covid-19.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kafe yang dipasangi garis pembatas oleh aparat gabungan adalah Borneo Coffee di Jalan Mastrip dan Kafe Beli Kopi di Jalan Jawa. Saat disidak, kedua kafe tersebut sedang dipadati pengunjung dan melayani dine in seperti di luar masa PPKM Darurat.(don)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B