NENEK 70 TAHUN DI JEMBER DIGUGAT ANAK KANDUNG, MENANTU DAN CUCU TERKAIT SENGKETA HAK WARIS

NENEK 70 TAHUN DI JEMBER DIGUGAT ANAK KANDUNG, MENANTU DAN CUCU TERKAIT SENGKETA HAK WARIS

NENEK 70 TAHUN DI JEMBER DIGUGAT ANAK KANDUNG, MENANTU DAN CUCU TERKAIT SENGKETA HAK WARIS

Seorang nenek berusia 70 tahun asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember harus berurusan dengan hukum karena digugat secara perdata oleh anak kandung, menantu dan cucu kandungnya sendiri.

Perkara yang dialami Minati, nama nenek tersebut, terkait dengan sengketa hak waris dan juga terkait pidana pencurian yang kini membelit anak kandung, menantu dan juga cucunya.

Menurut kuasa hukum ketiga penggugat, Dialena, gugatan hak waris terkait tanah kebun jeruk peninggalan almarhum suami mbah Minati tersebut, semata-mata dilakukan untuk mencabut status tersangka kasus pencurian yang kini sedang disandang ketiga penggugat.

Masalah tersebut bermula sejak beberapa bulan lalu, saat Minati yang memiliki kebun jeruk hasil warisan almarhum suaminya merasa hasil panen kebun jeruknya kerap hilang dicuri.

Ia kemudian melaporkan masalah ini ke Polsek Semboro. Hasil penyelidikan polisi mengarah pada anak kandung Nenek Minati yang bernama Dasri, menantunya yang bernama Muzakki serta sang cucu yang bernama Yunus, sebagai pelaku pencurian. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian.

Menurut kuasa hukum nenek Minati selaku tergugat perkara waris, Lukman Hakim, kliennya sangat berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat.

Terkait permintaan penggugat, yakni anak kandung, menantu dan cucu Mbah Minati agar mereka bertiga diberi hak waris, Lukman Hakim menyebut bahwa Nenek Minati sebenarnya bukan tidak bersedia memberikan mereka hak waris tanah. Namun nenek Minati juga meminta agar ahli waris yang lain juga mendapat hak waris tanah.

Sebab, nenek Minati sebenarnya memiliki dua anak yang sama-sama berhak atas warisan tersebut. Selain satu anak yang menjadi penggugat hak waris, nenek Minati masih memiliki satu anak kandung, namun sudah meninggal. Anak yang sudah meninggal itu tidak punya anak kandung, tapi punya satu anak angkat. Nenek Minati berharap, agar cucu angkatnya itu juga ikut mendapatkan hak waris.

Kepada pengacaranya, Nenek Minati mengaku sudah lelah, karena selama empat bulan berurusan dengan masalah hukum yang dipicu hak waris. (adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B