PDIP JEMBER ANGGAP BUPATI HENDY LANGGAR PROSEDUR DALAM PENYUSUNAN RPJMD 2021 – 2026

PDIP JEMBER ANGGAP BUPATI HENDY LANGGAR PROSEDUR DALAM PENYUSUNAN RPJMD 2021 – 2026

PDIP JEMBER ANGGAP BUPATI HENDY LANGGAR PROSEDUR DALAM PENYUSUNAN RPJMD 2021 – 2026

DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jember mengkritik cara kerja Bupati Jember dalam menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021 – 2026. Penyusunan RPJMD yang sedang berjalan dinilai banyak cacat prosedur.

Juru bicara PDIP Jember, Widarto Kepada K Radio, Senin (23/8/2021) menyebut, salah satu contoh pelanggaran prosedural tersebut yakni tidak adanya pembahasan Rancangan Rencana Strategis  (Renstra) Perangkat Daerah di forum lintas perangkat daerah. Seharusnya tahapan itu sudah dilakukan sejak sebelum Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Meski demikian, PDIP tetap hadir dalam Musrenbang yang digelar Bupati pada Sabtu (21/8/2021) kemarin. Dalam Musrenbang yang digelar secara daring, Hendy juga tidak menjelaskan alasan peniadaan sejumlah tahapan dalam RPJMD.

Widarto menegaskan, pada dasarnya PDIP Jember mendukung upaya percepatan pembahasan RPJMD agar bisa selesai sesuai tenggat waktu yang diberikan UU. Namun, percepatan itu bukan dengan melanggar sejumlah prosedur yang harus dilalui. Tidak adanya naskah teknokratik yang seharusnya disusun Bupati sebelumnya menurut pihaknya, tidak menjadi alasan bagi Hendy untuk membahas RPJMD secara tidak prosedural. PDIP Jember juga menilai, harmonisnya hubungan DPRD Jember dengan Pemkab, seharusnya menjadi momentum bagi Hendy untuk bisa menyusun RPJMD secara cepat dan tetap sesuai aturan.

Saat K Radio berupaya mengonfirmasi penilaian PDIP Jember ini kepada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Jember yang menjadi leading sector penyusunan RPJMD, Hadi Mulyono yang menjabat sebagai Kepala, enggan menanggapi.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B