PELAKU USAHA MIKRO DI JEMBER BAKAL TERIMA BANTUAN 200 RIBU RUPIAH

PELAKU USAHA MIKRO DI JEMBER BAKAL TERIMA BANTUAN 200 RIBU RUPIAH

PELAKU USAHA MIKRO DI JEMBER BAKAL TERIMA BANTUAN 200 RIBU RUPIAH

Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sangat berdampak secara ekonomi, salah satunya pada pelaku usaha mikro. Oleh karena itu, pemerintah mencanangkan penyaluran bantuan khusus bagi para pelaku usaha mikro. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Fasilitasi Pembiayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kabupaten Jember, Gustafian Cahya Kusuma, Senin (19/7/2021).

Gustafian menjelaskan, sesuai petunjuk pemerintah, proses pengajuan bantuan melalui pihak Kecamatan. Pendaftar nantinya cukup menunjukkan e-KTP beralamat Jember dan surat keterangan domisili usaha yang dikeluarkan pemerintah desa/kelurahan, atau mempunyai izin usaha dari DKUM Jember. Data para pendaftar yang masuk di tiap Kecamatan kemudian akan dikirim ke DKUM.

Selain itu menurut Gustafian, pelaku usaha mikro yang menjadi sasaran bantuan ini adalah mereka yang asetnya di bawah Rp 50 juta di luar tanah dan bangunan tempat usaha, serta omzet per bulannya di bawah Rp 300 juta. Selain itu, pendaftar bukan dari kelompok penerima manfaat bantuan dari pemerintah. Ataupun individu yang telah maupun sedang dalam proses menerima bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN atau APBD.

Gustafian menambahkan, rencananya ada sebanyak 20.000 penerima dengan besaran Rp 200.000 yang diberikan dalam sekali bantuan. Sehingga total APBD yang dialokasikan sekitar Rp 4 miliar. Saat ini bantuan tersebut masih dalam proses pengusulan pembuatan surat oleh Sekretaris Daerah agar Camat di seluruh wilayah Jember membuka pendaftaran.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B