PEMBAHASAN RPJMD TERLAMBAT, BUPATI HENDY SUDAH KOMUNIKASI KE PEMPROV JATIM

PEMBAHASAN RPJMD TERLAMBAT, BUPATI HENDY SUDAH KOMUNIKASI KE PEMPROV JATIM

PEMBAHASAN RPJMD TERLAMBAT, BUPATI HENDY SUDAH KOMUNIKASI KE PEMPROV JATIM

Pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jember tahun 2021 – 2026 dipastikan melewati tenggat waktu yang ditentukan. Bupati Jember, Hendy Siswanto baru membacakan Nota Pengantar RPJMD 2021 – 2026 di Rapat Paripurna DPRD Jember pada Senin (30/8/2021). Sedangkan sesuai aturan, RPJMD seharusnya disahkan paling lambat 6 bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik atau paling lambat pada 26 Agustus 2021 untuk Kabupaten Jember.

Dengan keterlambatan ini, pihak eksekutif bisa terancam mendapat sanksi. Meski demikian, Hendy menyatakan telah berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) terkait penyebab keterlambatan RPJMD Jember. Menurutnya, Pemprov Jatim bisa memahami kendala yang dialami Jember atas keterlambatan penyelesaian RPJMD Jember.

Hendy menyebut, penyebab keterlambatan tersebut dikarenakan sejak awal dilantik pada 26 Februari 2021 lalu, ia dan Gus Firjaun harus menyelesaikan sejumlah hal krusial. Terutama tidak adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember 2021, yang seharusnya sudah dibahas sejak pertengahan 2020. Meski terlambat, ia berjanji akan mempercepat pembahasan RPJMD tanpa harus melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B