Dua orang asal Banyuwangi diamankan Polres Jember atas kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal. Keduanya, adalah seorang lelaki berinisial P (43) asal Kecamatan Cluring dan S (66) warga Kecamatan Siliragung.
Wakapolres Jember, Kompol Hendry Ibnu Indarto, Kamis (20/7/23) mengatakan, tersangka P ditangkap karena kepemilikan senpi ilegal. Sedangkan S berperan sebagai makelar penjualan senpi rakitan tersebut.
Hendry menuturkan, pada tahun 2018 dua orang tersangka memperoleh senpi rakitan itu dengan cara membeli dari tersangka lain berinisial G yang saat ini masih DPO, melalui perantara S seharga Rp5,2 juta.
Kemudian senpi rakitan tersebut dimiliki dan disimpan oleh P dan seorang lainnya berinisial S-A yang masih DPO.
Keduanya tersangka yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap Satreskrim Polres Jember pada Minggu (16/7/23) saat hendak menjual senpi rakitan di daerah Balung, Jember.
Tersangka S sebagai makelar mengaku mendapat fee sebesar Rp300 ribu dari setiap kali melakukan transaksi jual/beli senjata api ilegal itu.
Dari perkara tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan 12 amunisinya.
Akibat kepemilikan senpi ilegal, tersangka diancam dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 hukuman penjara maksimal 20 tahun.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.