PERLUNYA SCREENING SEBAGAI SYARAT UTAMA PELAKSANAAN VAKSINASI IBU HAMIL

PERLUNYA SCREENING SEBAGAI SYARAT UTAMA PELAKSANAAN VAKSINASI IBU HAMIL

PERLUNYA SCREENING SEBAGAI SYARAT UTAMA PELAKSANAAN VAKSINASI IBU HAMIL

Kementerian Kesehatan RI telah memberikan izin pemberian vaksinasi bagi ibu hamil. Namun ada beberapa syarat khusus yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya. Obstetrician dan Dokter Kandungan RSU Kaliwates, dr. Cahyawati Arisusilo, SpOG, MMRS, Kamis (5/8/2021) mengatakan, pelaksanaan vaksin bagi ibu hamil bisa dilakukan di masing-masing rumah sakit ataupun tempat-tempat yang menyediakan vaksinasi.

Namun Cahya menyarankan ibu hamil yang akan melaksanakan vaksin agar memeriksa kandungannya terlebih dahulu. Sehingga bisa memastikan kondisi kehamilannya dalam keadaan baik dan sehat. Ibu hamil dapat membawa rekomendasi dari dokter kandungan masing-masing yang bisa menjadi screening awal.

Cahya melanjutkan, ada batasan usia kehamilan yang disarankan untuk mengikuti vaksinasi, yaitu 12 – 33 minggu. Dengan pertimbangan usia tersebut telah melewati trimester pertama, pasca pembentukan organ-organ pada bayi dalam kandungan. Untuk Ibu hamil penyintas Covid-19 juga bisa melakukan vaksin, selama hasil screeningnya bagus. Tentunya dengan mengikuti ketentuan, yaitu 3 bulan setelah positif Covid-19 yang pertama.

Menurut Cahya, Kemenkes juga sudah mengeluarkan edaran dengan jelas untuk vaksin yang bisa digunakan ibu hamil, yakni sinovac, moderna, dan pfizer. Namun sementara ini yang tersedia masih vaksin Sinovac. Program vaksinasi pada ibu hamil tentunya telah melewati penelitian terlebih dulu. Penelitian menunjukan ada kekebalan spesifik tertentu berupa imunoprobolin yang akan muncul pada bayi, meski belum diketahui secara pasti. Hasil penelitian lain juga menunjukkan imunoglobin pada ASI yang telah divaksin. Sehingga akan memperkuat antibodi bayi yang meminum ASI dan diharapkan dapat terlindungi dari Covid-19.(ian)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B