PERNIKAHAN DINI DI JEMBER TINGGI, PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN MENINGKAT

PERNIKAHAN DINI DI JEMBER TINGGI, PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN MENINGKAT

PERNIKAHAN DINI DI JEMBER TINGGI, PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN MENINGKAT

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jember mencatat adanya tren peningkatan pernikahan di bawah umur selama setahun terakhir. Hal itu terlihat dari meningkatnya permohonan dan putusan terkait dispensasi kawin yang tercatat di PA Jember. Ini disampaikan Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Jember, Nur Chozin.

Menurut Chozin, permohonan dispensasi nikah itu merupakan dampak dari adanya Undang-undang (UU) No 16 Tahun 2019 tentang pernikahan. Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, batas umur pernikahan untuk laki-laki ialah 19 tahun, sedangkan perempuan 16 tahun. Namun, dalam UU No 16 Tahun 2019 batasan itu diubah, laki-laki dan perempuan yang diizinkan menikah oleh negara harus berusia 19 tahun.

Chozin melanjutkan, Kantor Urusan Agama (KUA) akan menolak jika calon mempelai berusia di bawah 19 tahun. Maka kemudian calon mempelai mengajukan dispensasi kawin. Pihaknya mencatat, peningkatan yang cukup drastis dalam permohonan dispensasi pada tahun 2020. Dimana jumlah permohonan dispensasi kawin di PA Jember sekitar 1.400 permohonan, dari tahun-tahun sebelumnya berkisar 300 permohonan. Di sisi lain, hal tersebut menunjukkan adanya tren pernikahan usia dini yang juga meningkat di Kabupaten Jember.

Chozin menyampaikan, pihaknya yang selama ini memberikan putusan terkait dispensasi, tetap akan menguji kesiapan kedua calon mempelai. Meskipun kebanyakan permohonan sudah mendapatkan persetujuan dari kedua keluarga calon mempelai, namun pihaknya tetap memiliki acuan sendiri dalam mengukur kesiapan fisik dan psikis yang bersangkutan.

Pernikahan dini dinilai Chozin sebagai masalah dari level grassroot yang harus diselesaikan bersama. Dengan loka karya bersama pihak eksternal yang juga memiliki perhatian terhadap masalah tersebut, ia berharap semua stakeholders dapat saling berkerjasama memecahkan masalah pernikahan di bawah umur, kehamilan anak, serta kekerasan seksual berbasis gender.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Jember, Muhammad Muslim, mengatakan angka pernikahan di Jember memang cukup tinggi. Di tahun 2020, ada 600 dari sekitar 21.000 pernikahan di antaranya melibatkan anak perempuan di bawah 19 tahun. Selain itu, 400 pernikahan di antaranya melibatkan anak laki-laki di bawah 19 tahun.

Muslim tidak menampik banyaknya faktor yang memengaruhi pernikahan dini di Jember. Seperti faktor pendidikan, ekonomi, dan budaya. Sehingga pihkanya menyampaikan, perlunya keterlibatan semua pihak memberikan sosialisasi bahaya pernikahan di bawah umur, serta mencari solusinya bersama.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B