PESERTA SKD CPNS YANG POSITIF COVID-19, DAPAT PENJADWALAN ULANG UJIAN

PESERTA SKD CPNS YANG POSITIF COVID-19, DAPAT PENJADWALAN ULANG UJIAN

PESERTA SKD CPNS YANG POSITIF COVID-19, DAPAT PENJADWALAN ULANG UJIAN

Peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat menjelang Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tidak dianggap gugur. Mereka akan mendapatkan penjadwalan ulang dari pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Hal itu disampaikan Koordinator Tim BKN, Sri Hartini, saat mengunjungi lokasi SKD di Gedung Serbaguna Kaliwates Jember, Senin (13/9/2021).

Sri menjelaskan, prosedur yang berlaku jika peserta SKD terkonfirmasi positif Covid-19, yang bersangkutan harus melapor kepada  panitia sebelum atau maksimal di hari ujian yang telah ditentukan. Peserta tersebut nantinya akan diberikan kesempatan penggantian jadwal tes. 

Namun Sri menegaskan, penjadwalan ulang tidak berlaku bagi peserta yang telat melapor. Jika peserta SKD melaporkan H+1 dari jadwal yang mereka terima, maka dianggap tidak hadir dan gugur. Terkait pembagian penjadwalan ulang, akan ditentukan oleh BKN Pusat dan pelaksanaanya di kantor BKN regional.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B