PMI JEMBER: PERMINTAAN PLASMA KONVALESEN HARUS SESUAI PERINTAH DOKTER

PMI JEMBER: PERMINTAAN PLASMA KONVALESEN HARUS SESUAI PERINTAH DOKTER

PMI JEMBER: PERMINTAAN PLASMA KONVALESEN HARUS SESUAI PERINTAH DOKTER

Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jember menegaskan, terapi plasma konvalesen untuk penyembuhan pasien Covid-19 harus memenuhi sejumlah tata laksana yang berlaku. Terapi itu baru bisa dilaksanakan atas perintah dokter yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas rumah sakit dengan mengirimkan form permintaan kepada Palang Merah Indonesia (PMI).

Menurut Ketua PMI Jember, Zaenal Marzuki, saat ini banyak rumah sakit yang enggan mengeluarkan form permintaan resmi kepada pihaknya untuk mendapatkan plasma konvalesen. Akibatnya, keluarga pasien yang harus meminta sendiri ke PMI.

Zaenal melanjutkan, berdasarkan SOP yang ditetapkan PMI Pusat, terdapat biaya pengganti untuk Penyediaan Plasma Konvalesen. Yakni senilai 2 – 2,5 juta rupiah per kantong kemasan 200 ml. Biaya itu sebagai pengganti seluruh proses, mulai dari  operasional seleksi donor hingga distribusi plasma konvalesen sesuai ketetapan. Namun, biaya tersebut tidak perlu ditanggung keluarga pasien, jika permintaan plasma konvalesen telah melalui perintah dokter yang dituangkan melalui pengajuan rumah sakit.

Sebab, biaya penggantian terapi plasma konvalesen akan diklaimkan oleh rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai biaya penanganan Covid-19. Namun, jika tidak melalui prosedur tersebut, keluarga pasien yang harus menggantinya. Zaenal menganggap, pola seperti ini akan merugikan keluarga pasien dan tidak menutup kemungkinan adanya penipuan.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B