POLRES JEMBER KEMBALI TANGKAP 2 TERSANGKA BERKEDOK PROFESI WARTAWAN YANG DIDUGA SINDIKAT PEMERASAN

POLRES JEMBER KEMBALI TANGKAP 2 TERSANGKA BERKEDOK PROFESI WARTAWAN YANG DIDUGA SINDIKAT PEMERASAN

POLRES JEMBER KEMBALI TANGKAP 2 TERSANGKA BERKEDOK PROFESI WARTAWAN YANG DIDUGA SINDIKAT PEMERASAN

Polres Jember kembali meringkus jaringan pemerasan berkedok profesi wartawan di Jember. Setelah sebelumnya mengamankan M-A dan M-E, kali ini giliran T-O (40), warga Dusun Krasak, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung dan A-G (45), warga Dusun Krajan, Desa Jenggawah.

Penangkapan T-O dan A-G berdasarkan pengembangan tim Satreskrim Polres Jember terhadap 2 tersangka yang sudah terlebih dahulu diamankan. KBO Reskrim Polres Jember, Iptu Eko menjelaskan, T-O dan A-G memang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya berhasil dibekuk di kediamannya masing-masing pada Rabu (16/6/2021).

Eko melanjutkan, T-O dan A-G merupakan rekan atau sindikat dari 2 tersangka M-A dan M-E. Tersangka T-O dan A-G yang baru ditangkap ini berperan menakut-nakuti korban sampai mau menyerahkan uang Rp 17 juta. Diketahui kemudian, sebelum terjerat dugaan kasus pemerasan, tersangka T-O pernah menjalani hukuman 4 tahun penjara karena terlibat kasus penganiayaan.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat   Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 369 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Polres Jember berhasil mengungkap kasus pemerasan berkedok profesi wartawan berdasarkan laporan dari korban. Modusnya, tersangka mengancam akan menyebarkan kasus perselingkuhan korban ke media apabila tidak menyerahkan sejumlah uang.(don)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B