Polres Jember menangkap 22 tersangka penambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Para tersangka ini adalah pekerja penggali lubang galian serta pamilah batu hasil galian.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Jumat (27/1/23) menjelaskan, para tersangka ini mencari emas dengan cara menggali lubang sedalam 5-10 meter. Dengan menggunakan sejumlah peralatan seperti palu, linggis, wajan, mesin jet hammer, genset, diesel dan alat penerangan. Penggalian tersebut dilakukan tanpa menggunakan pengaman. Para tersangka berasal dari Jember dan luar wilayah Jember seperti Banyuwangi dan Jawa Barat.
Kapolres menambahkan, lokasi penambangan tersebut cukup dekat dengan Gunung Manggar dimana kawasan tersebut juga pernah menjadi penambangan emas illegal sekitar 5 tahun lalu.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.