POLRES JEMBER: TERSANGKA PENYEBAR WAFER ISI SILET PUNYA POTENSI GANGGUAN JIWA SEJAK REMAJA

POLRES JEMBER: TERSANGKA PENYEBAR WAFER ISI SILET PUNYA POTENSI GANGGUAN JIWA SEJAK REMAJA

POLRES JEMBER: TERSANGKA PENYEBAR WAFER ISI SILET PUNYA POTENSI GANGGUAN JIWA SEJAK REMAJA

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyatakan, A-B-H (43), tersangka kasus penyebar wafer berisi potongan silet, memiliki gangguan jiwa. Kesimpulan itu dinyatakan setelah Satreskrim Polres Jember membawa tersangka untuk diperiksakan ke Poli Psikiatri atau dokter jiwa yang ada di RS Bhayangkara, Bondowoso.

Berdasarkan hasil pemeriksaan menurut Yogi, tersangka memiliki potensi gangguan jiwa sejak masih remaja. Meski demikian, kesimpulan itu tidak menggugurkan proses hukum terhadap warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang ini. Sebab, gangguan kejiwaan itu bukan sejak lahir dan masih dalam tahap ringan.

Dengan kondisi tersebut, Yogi menjelaskan, tersangka dianggap masih bisa berpikir dan mengerti atau memahami risiko dari setiap perbuatannya. Sehingga pasal 44 KUHP yang membebaskan proses hukum bagi orang gila, tidak bisa diterapkan kepada tersangka. Karena itu, penyidik Polres Jember akan segera merampungkan proses penyidikan terhadap tersangka untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.

Sebelumnya, tersangka ditangkap pada awal Agustus karena menyebarkan wafer yang berisi potongan silet kepada anak-anak di Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang. Aksi tersebut dianggap bisa membahayakan jiwa orang lain, termasuk anak-anak yang menerima wafer tersebut. Sehingga tersangka dikenakan pasal 204 KUHP tentang mengedarkan barang berbahaya, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B