POLRES JEMBER TETAPKAN 2 TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PASAR BALUNG

POLRES JEMBER TETAPKAN 2 TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PASAR BALUNG

POLRES JEMBER TETAPKAN 2 TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PASAR BALUNG

Polres Jember akhirnya menetapkan tersangka dari kasus dugaan korupsi proyek Pasar Balung. Diketahui, sejak tahun 2020, kasus ini sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan dan telah memeriksa kurang lebih 35 saksi. Akhirnya polisi menetapkan 2 tersangka yakni pelaksana proyek, J-M dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), J-S.

Dikonfirmasi pada Selasa (27/7/2021), Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, penyidik melakukan gelar perkara di Polda Jatim pada Senin (26/7/2021) kemarin. Dari hasil gelar perkara itu, 2 tersangka ditetapkan dan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan. Sehingga tidak menutup kemungkinan jika nanti pihaknya menetapkan tersangka lain.

Komang mengatakan, kedua tersangka diduga bersekongkol memalsukan dokumen. Hingga kini keduanya masih menjalani penyidikan. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 1,8 miliar dari total nilai proyek yang mencapai Rp 7,5 miliar. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember tahun 2019.

Diberitakan sebelumnya, pada 25 Mei lalu, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jember menggeledah kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Jember. Penggeledahan kantor UKPBJ Pemkab Jember itu dilakukan untuk mencari petunjuk terkait pelaksana dan pemegang tender proyek. Dari hasil penggeledahan, penyidik mendapatkan dokumen-dokumen terkait penawaran lelang milik perusahaan pemenang lelang.

Tersangka terancam dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU no 31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke 1 pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau denda 200 juta hingga 1 miliar.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B