PPKM DARURAT, JEMBER OPTIMISTIS BISA MENGEREM LAJU PENAMBAHAN COVID-19

PPKM DARURAT, JEMBER OPTIMISTIS BISA MENGEREM LAJU PENAMBAHAN COVID-19

PPKM DARURAT, JEMBER OPTIMISTIS BISA MENGEREM LAJU PENAMBAHAN COVID-19

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali dengan melibatkan kalangan ulama dan tokoh masyarakat. Rapat bersama diadakan Pemkab Jember bersama jajaran pimpinan organisasi Islam seperti MUI, Muhammadiyah, NU, Dewan Masjid Indonesia, Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) serta berbagai elemen lain pada Jumat (2/7/2021) malam.

Bupati Jember, Hendy Siswanto menegaskan, langkah PPKM Darurat Jawa – Bali yang diputuskan pemerintah pusat pada Kamis (1/7/2021) kemarin, merupakan langkah terbaik untuk mengerem laju pertumbuhan kasus Covid-19 yang melonjak dalam beberapa hari terakhir. Berkaca pada langkah sejenis yang diterapkan di berbagai negara, ia optimistis kasus penambahan Covid-19 di Indonesia bisa di rem dengan PPKM Darurat yang berlaku mulai 3 - 20 Juli 2021. Masyarakat Jember diharapkan turut serta membantu pemerintah mengerem laju penambahan Covid-19.

Hendy mengaku sudah menerima Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri tersebut, Jember masuk dalam daerah kriteria level 3, yang mana terdapat 4 level dalam instruksi tersebut.

Level 3 dan 4 menjadi paling ketat pembatasannya, yang mana pembelajaran maupun perkuliahan total dilakukan secara daring. Selain itu, sektor yang dianggap non-esensial wajib menerapkan pola bekerja dari rumah (Work From Home / WFH) 100%. Sektor yang dianggap esensial mendapat pengecualian dari aturan WFH 100%, seperti layanan keuangan dan pemerintahan. Selain itu, sektor seperti kesehatan, logistik, transportasi dan apotik, masih bisa beroperasi 100% dengan pemberlakuan prokes ketat.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Untuk rumah makan dan kafe, diminta hanya melayani makan di rumah atau take away dan delivery, serta tidak melayani makan di tempat (dine in).

Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan yang dapat diperbolehkan dengan syarat khusus.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B