RAPERDA RPJMD JEMBER 2021 – 2026 DISETUJUI DEWAN DENGAN CATATAN, PEMKAB AKAN LAKUKAN PERCEPATAN

RAPERDA RPJMD JEMBER 2021 – 2026 DISETUJUI DEWAN DENGAN CATATAN, PEMKAB AKAN LAKUKAN PERCEPATAN

RAPERDA RPJMD JEMBER 2021 – 2026 DISETUJUI DEWAN DENGAN CATATAN, PEMKAB AKAN LAKUKAN PERCEPATAN

DPRD Jember menyetujui dan mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021 – 2026 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun terdapat sejumlah catatan kritis yang diajukan berbagai fraksi dalam sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD Jember pada Kamis (9/9/2021).

Ketua Panitia RPJMD DPRD Jember, Itqon Syauqi, menyebut catatan di sektor pertanian yakni kurang tersentuhnya masalah alih fungsi lahan pertanian. Serta terkait komitmen Pemkab Jember untuk mendukung branding tembakau sebagai produk unggulan daerah. Dalam aspek sosial keagamaan, RPJMD Jember 2021 – 2026 dinilai hanya menempatkan pesantren sebagai lembaga pengembangan ekonomi dan budaya politik, sehingga kurang menyentuh aspek keberpihakan dan pemerataan pendidikan.

Itqon melanjutkan, DPRD Jember juga meminta Pemkab lebih mempertajam identifikasi masalah kesetaraan akses pendidikan, lemahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Jember serta soal kesejahteraan guru dan tenaga kesehatan. Panitia khusus merekomendasikan agar berbagai masukan dari seluruh fraksi menjadi bahan penyempurnaan dalam Raperda RPJMD yang akan diajukan. Sekaligus komitmen Pemkab untuk menjalankannya selama 5 tahun ke depan.

Sementara itu, Bupati Jember, Hendy Siswanto yang juga hadir dalam sidang paripurna tersebut, menyatakan akan memperhatikan dan mengkaji lebih dalam berbagai usulan yang dikemukakan seluruh fraksi. Pasca disetujuinya Raperda RPJMD, Pemkab akan segera melakukan percepatan untuk proses selanjutnya ke Pemprov. Sebab, dibanding daerah lain, proses RPJMD di Jember telah melewati batas waktu yang ditetapkan, yakni 6 bulan setelah dilantiknya Kepala Daerah yang baru.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B