RAPERDA SAMPAH DIKEBUT, BUPATI JEMBER TARGETKAN RAMPUNG TAHUN INI

RAPERDA SAMPAH DIKEBUT, BUPATI JEMBER TARGETKAN RAMPUNG TAHUN INI

RAPERDA SAMPAH DIKEBUT, BUPATI JEMBER TARGETKAN RAMPUNG TAHUN INI

Pengelolaan sampah menjadi 1 dari 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Penyampaian nota pengantar 5 Raperda itu menjadi agenda rapat paripurna pada Kamis (30/9/2021) di kantor DPRD Jember.

Bupati Jember, Hendy Siswanto, menyampaikan Raperda tentang pengelolaan sampah adalah salah satu yang terpenting. Mengingat, saat ini produksi sampah di Jember tidak seimbang dengan penanganannya.

Hendy menjelaskan secara rinci, saat ini produksi sampah harian di Jember mencapai 800 ton. Namun, jumlah yang mampu diangkut truk sampah hanya 300 ton saja. Sementara sisanya tidak terkelola dengan baik dan tidak jarang berakhir di sungai, selokan, dan tempat lain yang tidak semestinya.

Pengolahan sampah yang tidak benar menurut Hendy, bisa menyebabkan dampak lingkungan. Sampah yang dibuang di sungai atau selokan, bisa menyebabkan banjir di kemudian hari. Karena banyak saluran air atau drainase yang tersumbat sampah, dan hal itu banyak ditemukan di wilayah kota.

Hendy menyebut, tanpa adanya Perda yang mengatur soal pengelolaan sampah, banyak masyarakat yang abai. Sehingga, ia menargetkan Raperda sampah bisa diselesaikan tahun ini. Agar di tahun depan, pihaknya dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bisa segera melakukan perbaikan.

Terkait 4 Raperda lain yang diprioritaskan, yakni Raperda perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang perusahaan umum daerah air minum tirta pandalungan Jember, Raperda tentang kabupaten layak anak serta Raperda tentang perusahaan umum daerah dan perkebunan Kahyangan Jember.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B