RILIS KPK: HANYA 55 PERSEN ANGGOTA DPR RI LAPOR HARTA KEKAYAANNYA DI SEMESTER PERTAMA 2021

RILIS KPK: HANYA 55 PERSEN ANGGOTA DPR RI LAPOR HARTA KEKAYAANNYA DI SEMESTER PERTAMA 2021

RILIS KPK: HANYA 55 PERSEN ANGGOTA DPR RI LAPOR HARTA KEKAYAANNYA DI SEMESTER PERTAMA 2021

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data tingkat kepatuhan Anggota DPR RI dalam melaporkan harta kekayaan semester pertama tahun 2021. Hanya ada sekitar 55 persen yang melapor dan jumlah kepatuhan Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu lebih rendah dibanding tahun 2020. Bahkan anjlok jika dibandingkan saat pencalonan menjadi anggota legislatif tahun 2019 yang mencapai 100 persen. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan persnya kepada awak media secara daring, Jumat (20/8/2021).

Ipi mengonfirmasi, KPK mengimbau penyelenggara yang belum melaporkan harta kekayaannya, agar segera memenuhi kewajibannya tersebut. Mengingat, pelaporan LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi. Sehingga, pihaknya meminta penyelenggara negara untuk mengisi LHKPN secara jujur, benar dan lengkap. Pada priode awal tahun 2020, KPK mencatat kepatuhan Anggota DPR RI dalam LHKPN mencapai 74 persen. Namun, pada semester pertama tahun 2021 ini, KPK mencatat hanya 55 persen.

Untuk mendorong kepatuhan LHKPN, pada minggu lalu, KPK telah mengirimkan pesan singkat sebagai pengingat melalui sms blast. Selain itu, KPK juga telah menghubungi unit-unit pengelolaan LHKPN di instansi dan lembaga negara masing-masing.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal fraksi partai Nasdem, Ahmad Sahroni sempat berkomentar terkait kepatuhan LHKPN Anggota DPR RI yang hanya mencapai 55 persen. Sebagai mitra dari KPK, dirinya mendorong agar para pejabat publik segera melakukan LHKPN. Ia menyampaikan, jika ada pejabat publik yang masih tidak melakukan LHKPN, KPK dapat berkoordinasi dengan lembaganya untuk menetapkan sanksi yang spesifik. Saksi yang diberikan misalnya seperti penundaan kenaikan pangkat, tidak mendapat tunjangan, atau bahkan tidak dapat ikut serta di Pilkada/Pileg saat Pemilu mendatang.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B