Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember dalam rapat pleno terbuka telah menetapkan 50 orang anggota DPRD terpilih, Jumat (16/8/24). Penetapan sempat tertunda dari jadwal sebelumnya, yakni 31 Juli 2024.
Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni mengatakan, penetapan telah dituangkan dalam berita acara dan surat keputusan. Serta telah diserahkan kepada masing-masing partai politik.
Surat keputusan tersebut menjadi dasar para calon terpilih anggota legislatif untuk mengikuti pelantikan oleh sekwan yang dijadwalkan 21 Agustus 2024 mendatang.
Adapun perolehan kursi dalam pileg untuk Kabupaten Jember, PKB memperoleh 8 kursi, Gerindra 10 kursi, PDIP 8 kursi, Golkar 6, NasDem 6 kursi, PKS 6 kursi, PAN 1 kursi, dan PPP 5 kursi.
Penetapan calon anggota DPRD Jember tertunda karena menunggu selesainya pelaksanaan putusan MK terkait sengketa. Dalam penetapan tersebut dihadiri oleh perwakilan 18 partai peserta pemilu, Bawaslu, Bakesbangpol, perwakilan Kejaksaan, perwakilan Polres, dan sebagainya.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.