SEORANG PEREMPUAN TEPERGOK BAWA SABU-SABU DI HOTEL JEMBER, POLISI BURU SEORANG PENGEDAR LAIN

SEORANG PEREMPUAN TEPERGOK BAWA SABU-SABU DI HOTEL JEMBER, POLISI BURU SEORANG PENGEDAR LAIN

SEORANG PEREMPUAN TEPERGOK BAWA SABU-SABU DI HOTEL JEMBER, POLISI BURU SEORANG PENGEDAR LAIN

Perempuan berinisial R-W (27), diamankan Satresnarkoba Polres Jember. Ia tepergok membawa narkotika jenis sabu-sabu di sebuah hotel Kecamatan Kaliwates, Jember. Saat diamankan, ia tidak sendiri, namun bersama 2 laki-laki berinisial B-R dan F. Sampai saat ini, polisi masih mengejar tersangka B-R yang diduga berperan sebagai penyuplai barang.

KBO Satresnarkoba Polres Jember, Ipda Edy Santoso, saat dikonfirmasi Jumat (25/6/2021) menyampaikan, sebelumnya pihaknya mengamankan R-W di sebuah kamar hotel pada 24 Mei lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Tersangka R-W mengaku mendapatkan barang dari rekannya yaitu B-R, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Edy menjelaskan, tersangka R-W pada saat itu memang menginap di hotel tersebut. Tersangka hendak mengonsumsi sabu bersama kliennya, F. Sehingga ia mencari sabu-sabu tersebut dari B-R yang berasal dari Bondowoso. Ia mendapatkan sabu-sabu sebanyak 0,5 gram seharga 750.000 rupiah. Apesnya, sesaat setelah melakukan transaksi itu dan hendak mengonsumsi bersama F, R-W diciduk oleh Satresnarkoba Polres Jember. Sementara tersangka B-R berhasil melarikan diri.

Dari pengakuan tersangka R-W, Edy mengatakan, tersangka sudah menjalani peran sebagai pengedar sabu selama 3 bulan dan mendapatkan barang haram tersebut dari B-R. Hingga kini, proses penyidikan sudah memasuki tahap 2 dan masih terus dikembangkan untuk menemukan keberadaan B-R. Tersangka R-W terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B