SIDANG KASUS KORUPSI PASAR MANGGISAN UNGKAP ALIRAN DANA PROYEK SAAT PENGERJAAN MASIH MANGKRAK

SIDANG KASUS KORUPSI PASAR MANGGISAN UNGKAP ALIRAN DANA PROYEK SAAT PENGERJAAN MASIH MANGKRAK

SIDANG KASUS KORUPSI PASAR MANGGISAN UNGKAP ALIRAN DANA PROYEK SAAT PENGERJAAN MASIH MANGKRAK

Sidang lanjutan kasus korupsi proyek pasar Manggisan jilid 2 membuka fakta menarik. Di antaranya adalah aliran uang dugaan hasil korupsi yang mengalir ke berbagai rekening keluarga salah satu terdakwa. Fakta ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo pada Selasa (4/8/2021). Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto.

2 terdakwa dalam sidang kasus korupsi pasar Manggisan jilid 2 ini adalah Agus Salim dan Hadi Sakti. Keduanya adalah petinggi PT Dita Putri Waranawa dan kontraktor pengerjaan proyek Pasar Manggisan. Sidang menghadirkan 2 saksi, yakni Davin dan M. Fariz Nurhidayat. Davin merupakan karyawan PT Maksi Solusi Enjinering (PT MSE) yang merupakan konsultan perencana proyek. Sedangkan Fariz merupakan atasan Davin sekaligus terpidana dalam kasus ini pada jilid pertama.

Agus menjelaskan, persidangan mengungkap soal aliran dana dari terdakwa Agus Salim ke sejumlah rekening anak dan istrinya dengan total mencapai Rp 3,25 Miliar. Dana tersebut merupakan hasil pencairan pengerjaan proyek pasar, yang ditandatangani oleh Anas Maruf, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember yang sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.

Menurut Agus, transfer itu patut diduga menyalahi aturan karena dilakukan ketika proyek masih belum selesai dikerjakan. Pada akhirnya, proyek pasar Manggisan yang dicanangkan pada masa pemerintahan Bupati Faida itu mangkrak dan sempat menyengsarakan para pedagang tradisional setempat sekitar setahun lebih. Meski demikian, Kejari Jember belum akan mengembangkan soal aliran dana tersebut. Saat ini, pihaknya masih fokus pada 2 terdakwa, yakni Agus Salim dan Hadi Sakti.

Dalam sidang kasus korupsi pasar Manggisan yang divonis pada 2020 lalu, Kejari Jember berhasil menyeret 4 terdakwa. Namun hanya 3 terdakwa yang divonis bersalah. Yakni Mantan Kadisperindag Jember, Anas Maruf; Konsultan Perencana, Fariz Nurhidayat; serta Kontraktor Pelaksana, Edhy Shandi. Sementara atasan Fariz, yakni Sugeng Irawan Widodo justru divonis bebas. Dalam proyek senilai Rp 7,8 miliar itu, negara dirugikan Rp 1,3 miliar.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B