TANGGAPI WAKIL MENTERI, MUI JATIM NYATAKAN SALAT BERJAMAAH SECARA VIRTUAL TIDAK SAH

TANGGAPI WAKIL MENTERI, MUI JATIM NYATAKAN SALAT BERJAMAAH SECARA VIRTUAL TIDAK SAH

TANGGAPI WAKIL MENTERI, MUI JATIM NYATAKAN SALAT BERJAMAAH SECARA VIRTUAL TIDAK SAH

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa mengenai salat jumat secara virtual tidak sah. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum MUI Jember, Dr KH Abdul Haris, Rabu (21/7/2021) menyatakan bahwa salat adalah ibadah yang bersifat ta’abbudi atau doktrinal, sehingga pelaksanaannya harus sesuai dalil yang ada.

Fatwa tidak sahnya salat jumat secara virtual itu menurut Haris juga berlaku untuk salat berjamaah yang lain, seperti salat Id. Selain tidak ada landasan dalil, salat jamaah secara virtual juga membuat posisi imam dan makmum menjadi tidak jelas. Padahal dalam salat jamaah, posisi imam harus di depan makmum dalam menghadap kiblat. Selain itu, salat virtual juga membuat makmum tidak bisa menggantikan imam, ketika imam dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan salat berjamaah.

MUI Jatim menilai, salat Jumat virtual bukan solusi yang tepat dalam mengurangi penularan Covid-19. Sebagai solusi, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 31 tahun 2020 tentang penyelenggaraan salat Jumat dan jamaah untuk mencegah penularan Covid-19. Yakni salat Jumat bisa dilakukan secara bergiliran untuk menjaga jarak, atau diganti dengan salat zuhur di rumah.

Fatwa tentang tidak sahnya salat jamaah virtual ini dikeluarkan MUI setelah sebelumnya ada seorang tokoh yang melaksanakannya. Namun Haris enggan menyebut nama tokoh tersebut karena etika. Berdasarkan penelusuran K Radio, pada awal Juli ini, salah satu Wakil Menteri di kabinet Jokowi diketahui melakukan salat jamaah secara virtual bersama dengan seorang tokoh aktivis.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B