TERAPKAN PPKM DARURAT, KPK ATUR PEGAWAI BEKERJA DI KANTOR MAKSIMAL 25 PERSEN

TERAPKAN PPKM DARURAT, KPK ATUR PEGAWAI BEKERJA DI KANTOR MAKSIMAL 25 PERSEN

TERAPKAN PPKM DARURAT, KPK ATUR PEGAWAI BEKERJA DI KANTOR MAKSIMAL 25 PERSEN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan kebijakan untuk menyesuaikan dengan aturan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali. KPK membatasi maksimal 25 persen pegawai bekerja di kantor. Sementara Pimpinan, Dewan Pengawas, Pejabat dan Plt Pejabat Struktural KPK diwajibkan bekerja dari rumah dan 3 hari kerja di kantor. Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan persnya kepada wartawan secara virtual pada senin (5/7/2021).

Ipi mengatakan, para pegawai yang bekerja dari kantor dengan ketentuan 8 jam kerja sehari. Pada Senin – Kamis pukul 08.00 – 17.00 WIB, sementara pada Jumat mulai pukul 08.00 – 17.30 WIB. Selain itu, bagi pemangku jabatan, bisa berkantor dengan proporsi 3 hari kerja dalam seminggu. Bagi para pegawai yang masih bekerja di kantor, diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. KPK berharap, mitigasi dan langkah-langkah pengetatan, dapat menekan laju penularan ataupun penambahan jumlah pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Diketahui sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM darurat untuk pulau Jawa dan Bali selama 3 – 20 Juli 2021. Langkah pemerintah itu ditempuh dalam merespon tingginya lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir, akibat penyebaran varian baru. Kebijakan pemerintah tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, melalui kanal youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021). Jokowi telah menunjuk Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan sebagai Koordinator PPKM Darurat.

Terdapat sejumlah sektor yang dibatasi selama PPKM Darurat berlaku, salah satunya perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial, 100 persen wajib menerapkan bekerja dari rumah secara penuh. Sementara pada sektor esensial, karyawan diperbolehkan bekerja dari kantor maksimal 50 persen. Untuk sektor kritikal, diperbolehkan 100 persen bekerja di kantor, namun dengan protokol kesehatan yang ketat.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B